Sukses

BNNP Jatim Tangkap Kurir Ganja di Surabaya

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket yang berisikan tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 985 gram, 922 gram dan 1.004 gram.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua kurir berinisial ARN dan YY terkait ganja di halaman sebuah sekolah di Surabaya, Sabtu, 21 Maret 2020. Dalam penangkapan itu juga menggagalkan penjualan ganja seberat tiga kilogram (kg).

"Pada saat kejadian, tersangka ARN sedang menyerahkan paket yang berisi ganja kepada seorang berinisial YY dan saat itu juga dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada di Surabaya, Senin (23/3/2020), seperti dikutip dari Antara.

Bambang menuturkan, dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat yang berisikan tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 985 gram, 922 gram dan 1.004 gram.

"Berat keseluruhan barang yang kami sita kurang lebih tiga kilogram," kata Bambang.

Saat diperiksa, tersangka ARN mengakui membawa ganja tersebut karena disuruh seseorang bernama Brengos (yang saat ini masuk daftar pencarian orang) yang dikenalnya di Bali sekitar empat-lima bulan lalu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sekitar dua bulan yang lalu, mereka bertemu di Surabaya. Selanjutnya tiga atau empat hari kemudian, mereka bertemu lagi dan menjadi penumpang taksi milik tersangka.

"Tersangka mengakui akan dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar utang upah taksi, karena sebelumnya ia punya utang ongkos taksi kepada tersangka sebesar Rp200 ribu yang belum dibayar. Dengan alasan itu, tersangka mau mengantar paket tersebut," kata dia.

Selain itu, tersangka YY mengakui menerima ganja tersebut karena disuruh rekannya bernama ZN. Tersangka YY pada sekitar empat bulan lalu juga disuruh ZN untuk mengambil paket ganja dengan upah Rp500 ribu.

"Rencananya paket tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo, Surabaya, yang belum diketahui siapa penerimanya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.