Sukses

16 Poin Tingkatkan Kewaspadaan Corona COVID-19 di Surabaya

Surat Edaran Wali Kota Surabaya terkait penyebaran Corona COVID-19 itu dikeluarkan Pemkot Surabaya pada Kamis 20 Maret 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran virus corona baru yang memicu COVID-19. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemangku kepentingan.

Surat Edaran Wali Kota Surabaya, Nomor: 360/3324/436.8.4/2020 itu perihal peningkatan kewaspadaan terhadap Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di Surabaya, Kamis, 20 Maret 2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini itu mengajak seluruh komponen masyarakat Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona COVID-19 yang sudah menyebar ke hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya, Jawa Timur, surabaya.go.id pada Kamis, 20 Maret 2020, Surat Edaran Wali Kota Surabaya itu berisi 16 poin sebagai berikut:

Surat Edaran Wali Kota Surabaya

Sehubungan dengan semakin berkembangnya penyebaran Corovirus Disease 19 (COVID-19) di Indonesia, maka dengan ini Walikota Surabaya mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:

1. Seluruh warga Kota Surabaya agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting serta menghimbau ketua RW/RT berkoordinasi dengan kecamatan/kelurahan untuk pendistribusian hand sanitizer dan menempatkannya pada titik-titik strategis di wilayah masing-masing juga memantau secara aktif ketersediaan isi/stock;

2. Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya (PAUD/TK, SD, SMP, LKP dan PKBM) dan menghimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan untuk pendistribusian hand sanitizer dan menempatkannya pada titik-titik strategis di sekolah juga memantau secara aktif ketersediaan isi/stock;

3. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi pandemi Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di Kota Surabaya yang mengikuti ketentuan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya;

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

4. Semua pelayanan publik Pemerintah Kota Surabaya tetap beroperasi dengan menggunakan media daring/online dan untuk pelayanan publik yang dikelola swasta dihimbau untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya;

5. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan/atau pihak lain yang melibatkan massa (hiburan malam, konser musik, kegiatan keagamaan, tempat wisata dan sejenisnya);

6. Menghentikan sementara kegiatan pelayanan kesehatan Posyandu Balita, Remaja dan Lansia;

7. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Surabaya (taman kota, hutan kota, taman baca, perpustakaan kota, Broadband Learning Center dll);

8. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara, pelabuhan dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 19 (COVID019) sesuai dengan Protokol Area Publik yang ditetapkan pemerintah;

9. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 19 (COVID019) sesuai dengan Protokol Pasar dan Kawasan Perdagangan;

10. Mengimbau seluruh pengelola hotel, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 19 (COVID019) sesuai dengan Protokol Hotel, Restoran, dan Rekreasi Hiburan Umum;

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

11. Kepada pengelola dan penghuni apartment, rumah susun, perumahan, perkantoran dan area industri diwajibkan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 19 (COVID019) sesuai dengan Protokol Pemukiman serta Protokol Perkantoran dan Area Perindustrian;

12. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia;

13. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Surabaya untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing;

14. Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

15. Warga yang melihat dan merasakan seperti Coronavirus Disease 19 (COVID019) agar menghubungi Command Center 112 atau menghubungi Puskesmas/rumah sakit terdekat/Dinas Kesehatan dengan contact person dr. Pnco Nugroho Bangun FR (081217905673);

16. Protokol penanganan gejala Coronavirus Disease 19 (COVID-19) tertuang pada langkah-langkah Pemerintah Kota Surabaya menyikapi pandemi COVID-19 sebagaimana terlampir.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.