Sukses

DPRD Surabaya Fasilitasi Keberatan Pedagang soal Retribusi di Terminal Tambak Osowilangun

DPRD surabaya mengusulkan agar pedagang terlebih dahulu membuat surat keberatan ada kenaikan retribusi pedagang senilai Rp 1.000 per meter persegi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menilai kenaikan retribusi untuk para pedagang di Terminal Tambak Osowilangun (TOW) harus dikaji ulang. Ini berdasarkan kondisi sekarang dengan TOW sepi penumpang.

"Jika kenaikan restribusi melalui perwali harus dikaji ulang," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Lutfiyah, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/3/2020).

Sebelumnya para pedagang TOW keberatan dengan kenaikan retribusi senilai Rp 1.000 per meter persegi untuk setiap stan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

Lutfiyah pun mengusulkan agar pedagang terlebih dahulu membuat surat keberatan adanya kenaikan retribusi pedagang senilai Rp1.000 per meter persegi untuk setiap stan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Yang mengatur kenaikkan retribusi itu Perwali. Pedagang bisa mengajukan surat keberatan disertai alasannya dengan tembusan DPRD Surabaya. Nanti kita fasilitasi," kata dia.

Di sisi lain, tidak tertutup kemungkinan Komisi B akan membuat perda inisiatif terkait dengan persoalan restribusi Terminal Tambak Osowilangon tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluhan Pedagang

Mulyono perwakilan pedagang Terminal Osowilangon Surabaya sebelumnya menyatakan kalau kenaikan restribusi terhadap pedagang tidak sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010.

"Dalam perda itu dikatakan bahwa kenaikan restribusi harus memperhatikan perekonomian masyarakat," kata dia.

Mulyono mengatakan, kondisi pedagang sekarang memprihatinkan menyusulnya sepinya Terminal Osowilangon. "Dulu bus AKDP pantura di TOW, tapi sekarang banyak yang dari Terminal Purabaya ini yang membuat terminal sepi dan berimbas pada pendapatan pedagang," ujar dia.

Dia menuturkan, para pedagang dulu sudah mengirim surat keberatan ke Pemkot Surabaya atas kenaikan restribusi tersebut, namun belum direspons.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dishub Surabaya, Ridlo mengatakan kalau kenaikkan tarif restribusi sudah sesuai aturan yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2010 dan Perwali Tahun 2019.

"Kenaikannya Rp1.000 per meter persegi, kita kira tidak memberatkan. Apalagi sudah hampir 10 tahun tidak naik," kata dia.

Ridlo mengaku tidak tahu kalau pihak pedagang pernah mengirimkan surat keberatan. Terkait hal itu, lanjut dia, pihaknya akan mengeceknya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.