Sukses

Ustad Yusuf Mansur Jadi Saksi Kasus Perumahan Syariah Fiktif di Surabaya

Ustad Yusuf Mansur menjelaskan mengenai kedatangannya ke Polrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Maret 2020.

Liputan6.com, Surabaya - Ustad Yusuf Mansur datang ke Mapolrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, terkait kasus dugaan perumahaan syariah fiktif, Jumat (6/3/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan, ada pemanggilan ustad Yusuf Mansur tersebut. "Pemanggilan itu dilakukan untuk memintai keterangan tambahan," tutur dia. 

Sementara itu, Ustad Yusuf Mansur menyampaikan, sebagai warga negara yang baik dirinya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk diperiksa polisi. Sebab sebelumnya dia menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.

"BAP, memenuhi panggilan (polisi)," terang Ustad Yusuf Mansur pada wartawan di Mapolrestabes Surabaya. 

"Janji saya kalau dipanggil saya akan datang. Dan ini pelajaran buat anak-anak saya dan santri-santri kami. Bismillah," ia menambahkan.

Ustad Yusuf Mansur mengatakan, dirinya datang ke Polrestabes Surabaya untuk menerangkan pada penyidik, dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus perumahan syariah fiktif tersebut.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak, karena takut salah bicara. Nanti ada jumpa pers, jadi nanti bisa ditanyakan pada kepolisian," kata dia.

Seperti diketahui, nama Ustad Yusuf Mansur terseret dalam kasus perumahan syariah fiktif di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebab, dalam brosur penjualan perumahan fiktif itu, tersangka memasang gambar ustad Yusuf Mansur untuk menarik minat masyarakat. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Perumahan Fiktif Syariah

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar kasus perumahaan fiktif berkedok syariah. Polisi juga menahan pengelola perumahan fiktif tersebut sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama, MS.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menuturkan, penipuan perumahan berkedok syariah ini siap dihuni. Namun, kenyataannya hingga saat ini rumahnya belum dibangun oleh pengelola. 

"Ketika dicek ke lokasi oleh anggota masih berupa tanah kosong dan sebagian ada alang-alang. Rupanya tanah yang akan dibangun perumahan masih tanah orang, bukan milik tersangka," tutur Sandi, Senin, 6 Januari 2020.

Menurut Sandi, total kerugian dari 32 konsumen yang membeli rumah ini sekitar Rp 3,4 miliar. Akan tetapi, bila dilihat dari cluster rumah yang disediakan dalam brosur jumlahnya hampir 2.000 unit, sehingga kerugian bisa menyentuh ratusan miliar.

"Kami akan koordinasi dengan beberapa pihak termasuk para korban, mudah-mudahan ada aset yang masih bisa diselamatkan," papar Sandi.

Lebih lanjut Sandi, kantor pemasaran perumahan Multazam Islamic Residence sudah kosong saat didatangi petugas. Tersangka sudah memecat para karyawannya yang selama ini bekerja. Polisi masih mendalami siapa saja yang membantu tersangka dalam memuluskan aksinya.

"Tersangka memakai uang yang ada di rekening PT Cahaya Mentari Pratama untuk keperluan pribadi. Penyidik sudah periksa 9 orang sebagai saksi. Kita akan menelusuri asetnya. Kami menghimbau pada masyarakat jangan mudah tertipu dengan modus seperti ini," tandas Sandi.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Hingga saat ini sudah ada 32 warga menjadi korban perumahan fiktif yang diberi nama Multazam Islamic Residence. Perumahan yang menawarkan hadiah umrah bagi pembeli rumah beruntung ini terletak di Jalan Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

3 dari 3 halaman

Barang Bukti yang Disita

Sedangkan kantor pemasaran perumahan Multazam Islamic Residence sendiri terletak di Jalan Rungkut Mananggal Harapan, Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti brosur promosi perumahan, komputer, dua rekening, bukti transfer serta kwitansi.

Bendahara Paguyuban Korban Multazam Islamic Residence, Aris menyatakan pihaknya akan mengawal terus kasus tersebut supaya tersangka mendapat hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera. 

"Saat ini fokus ke upaya hukum pada tersangka untuk memberikan efek jera. Setelah itu kita akan menggali pasal-pasal lainnya. Kami masih berharap uang itu kembali ke masyarakat," ujar Aris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.