Sukses

Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Penipuan Arisan Daring

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kasus ini bermula ketika ada empat korban melapor ke Polda Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus simpan pinjam dan arisan berbasis daring dan menetapkan seorang perempuan berinisial VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Aceh sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kasus ini bermula ketika ada empat korban melapor ke Polda Jatim.

Korban tersebut melaporkan, mereka tidak mendapat pembayaran dari arisan daring yang dibuat pelaku nilainya mencapai Rp 50 juta. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya menetapkan VPIW sebagai tersangka. 

"VPIW ini merupakan admin dari WAG (whatsapp group) arisan yang dia buat. Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar," tutur Truno di Mapolda Jatim, Jumat (6/3/2020). 

Dalam menjalankan aksinya, VPIW membuat sebanyak 70 WAG arisan daring. Para anggota WAG tidak mengenal satu sama lain. Sebab, selama ini transaksinya secara daring. 

Sistem arisan bermacam-macam. Ada satu satu hari, dua hari dan bahkan ada yang sebulan. Sementara nilai uang yang dibuat arisan juga beragam. Mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta.  "Bagi anggota arisan ketika ingin dapat arisan duluan, harus membayar lebih," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tawarkan Layanan Simpan Pinjam

Selain itu, tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam. Bunga yang ditetapkan cukup besar mencapai 50 persen. Contoh, ketika meminjam uang Rp 1 juta, maka yang dikembalikan harus Rp 1,5 juta. Uang pinjaman tersebut dari seorang investor yang diserahkan pada tersangka untuk dipinjamkan ke orang lain. 

"Untuk menarik masyarakat menggunakan arisan daring ini, tersangka menggandeng sejumlah publik figure melalui akun media sosial masing-masing," kata dia.

Dalam perkara ini, VPIW dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. 

"Ada sejumlah publik figur yang akan kami panggil seperti ES, RM, MB, IS, EK dan TD. Mereka kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.