Sukses

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Nelayan di Sidoarjo

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar menuturkan, pelaku berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian di wilayah Lumajang.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membekuk terduga pelaku pembunuhan terhadap Sadullah, nelayan di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar menuturkan, pelaku berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian di wilayah Lumajang.

"Pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial NT yang kesehariannya kos di wilayah Waru," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Senin, 24 Februari 2020.

Ia menuturkan, dari pengakuan pelaku tindakan keji itu dilakukan karena pelaku mengaku sakit hati diejek seperti pencuri ayam oleh korban.

"Saat itu pelaku diolok-olok korban seperti pencuri ayam. Karena sakit hati, kemudian pelaku pulang ke kos dan mengambil senjata celurit," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, pelaku membacok korban hingga tewas di lokasi kejadian. Pelaku kemudian melarikan diri. "Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Waru berserta barang bukti pakaian korban dan sandal. Sedangkan celurit yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi korban masih dalam pencarian," ujar dia.

Peristiwa pembunuhan terhadap Sadullah, warga Lekok, Pasuruan, yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya, Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bermula dari Cekcok Mulut

Kapolsek Waru Polres Sidoarjo Kompol Saibani mengatakan, sebelumnya korban dan pelaku cekcok mulut.

"Dengan celurit yang dibawa, pelaku membacok beberapa bagian tubuh korban. Ada luka di leher bagian kiri, punggung, dan pantat korban. Korban ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia di lokasi kejadian," katanya.

Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Ancaman hukuman seumur hidup," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.