Sukses

Polisi Tertibkan Kendaraan Langgar Kecepatan Maksimal di Tol Madiun

Dalam operasi itu, petugas dibagi menjadi dua tim, yakni tim sniper atau penembak dan tim tilang. Tim sniper bertugas membidik pengguna tol yang melanggar batas kecepatan maksimal.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan kendaraan roda empat terjaring operasi penertiban batas kecepatan yang digelar oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Timur 6 Nganjuk di ruas Tol Madiun arah Ngawi-Wilangan.

Kanit PJR Polda Jawa Timur 6 Nganjuk AKP Bambang Hariyono mengatakan, titik operasi di antaranya di KM 626.

"Operasi ini bertujuan menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas yang ada di tol," ujar AKP Bambang Hariyono, Kamis, 20 Februari 2020.

Bambang menyebutkan jumlah pengemudi yang ditilang mencapai 40 orang. Dari jumlah tersebut, semuanya melanggar ambang batas kecepatan maksimal, dilansir dari Antara.

Sesuai dengan aturan, batas kecepatan bawah minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer/jam.

Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan alat elektronik pembidik kecepatan kendaraan (speed gun). Hal itu untuk membuktikan bahwa kendaraan yang menjadi target operasi telah melakukan pelanggaran.

"Jadi, kami pakai alat speed gun untuk membuktikan bahwa pengendara bersangkutan memang telah mengendarai kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimal di tol ini," kata Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengendara Tak Bisa Mengelak

Dalam operasi, petugas dibagi menjadi dua tim, yakni tim sniper atau penembak dan tim tilang. Tim sniper bertugas membidik pengguna tol yang melanggar batas kecepatan maksimal. Dengan sensornya, alat tersebut mampu mendeteksi kecepatan kendaraan dari jarak tertentu dengan akurat.

Pengendara kendaraan yang melanggar pun tidak bisa mengelak karena alat yang digunakan membidik juga langsung mendokumentasi dalam bentuk visual.

Dokumentasi pelanggaran tersebut, langsung dikirimkan melalui telepon seluler ke tim tilang. Kendaraan dan pengemudi yang melanggar lalu dihentikan petugas dan diberikan surat tilang. Para pelanggar lalu lintas kemudian langsung menjalani sidang di tempat.

Kegiatan bersama penindakan pelanggaran batas kecepatan maksimal dan minimal tersebut, kata Bambang, juga sebagai ajang sosialisasi ke pengguna jalan bahwa batas kecepatan maksimal berkendara di tol adalah 100 kilometer per jam. Lebih dari itu, sangat rawan kecelakaan lalu lintas.

Petugas mengimbau pengguna tol untuk berhati-hati dalam mengendarai dan menaati peraturan berlalu lintas di tol.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.