Sukses

Polisi Kediri Bekuk 8 Pelaku Kasus Narkoba

Polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan total sekitar 128,35 gram serta pil dobel l lebih dari 1.000 butir.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotiba dengan meringkus delapan orang tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 128,35 gram.

"Dari hasil ungkap kasus Satreskoba Polres Kediri berhasil ungkap tujuh kasus dengan delapan orang tersangka, dengan rincian tujuh tersangka kasus narkotika dan satu orang kasus pil dobel l," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono, di Kediri, Jawa Timur, Senin, 10 Februari 2020.

Ia mengatakan, dalam perkara tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan total sekitar 128,35 gram serta pil dobel l lebih dari 1.000 butir, dilansir dari Antara.

Saat ini, para tersangka itu sudah diamankan di Mapolres Kediri untuk keperluan pengungkapan kasus. Kasus itu juga akan dikembangkan untuk mengungkap perkara tersebut hingga tuntas.

Para tersangka itu semua warga Kabupaten Kediri. Mereka adalah ADS, warga Desa Jajar, Kecamatan Wates, IAP dan DFH, keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem.

Tersangka lainnya adalah AW, warga Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, DF dan MS, keduanya warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, dan AS, warga Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kediri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kejadian

Adapun kronologis pengungkapan kasus sabu-sabu tersebut berawal dari seorang tersangka AW, warga Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan. Polisi berhasil mengungkap kasus itu dan mengamankan para tersangka. Secara total, ada tujuh tersangka kasus narkoba dan seorang kasus pil dobel l.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain delapan unit telepon seluler dengan berbagai merek, 21 bungkus plastik klip, dua timbangan elektrik, dua sendok plastik, dua korek api gas, dua bong, dua pipet kaca, serta satu bungkus sedotan plastik.

Polisi mengamankan mereka dan akan menjerat dengan pidana. Mereka diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Polisi juga terus mengusut peredaran narkoba di Kabupaten Kediri. Polisi meminta warga tidak menggunakan narkoba, karena bisa merusak diri sendiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.