Sukses

Alasan Kuat Produk Tembakau Alternatif Harus Punya Regulasi

Produk tembakau alternatif itu ditujukan kepada perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah

Liputan6.com, Surabaya Regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif perlu disusun. Tujuannya, supaya produk tembakau alternatif, seperti vape atau rokok elektrik tidak bisa diakses oleh anak di bawah umur 18 tahun.

“Tidak ada regulasi membuka ruang kepada anak di bawah 18 tahun untuk mengakses produk-produk itu,” ujar Ariyo Bimmo, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus pengamat hukum dalam keterangan tertulis di Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2020).

Menurut Bimmo, produk tembakau alternatif itu ditujukan kepada perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah, bukan untuk anak-anak maupun non-perokok.

Ia mengungkapkan regulasi harus disusun berdasarkan kajian ilmiah dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Keberadaan regulasi bisa mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif.

Bimmo menyebutkan regulasi itu harus mencakup tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan yang terpenting adalah batasan usia pengguna (di atas 18 tahun).

Ia berpendapat Indonesia dapat belajar dari Inggris. Pemerintah Inggris sudah menetapkan aturan penjual eceran tidak boleh menjual produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, kepada anak di bawah umur 18 tahun. Anak-anak juga dilarang untuk mengonsumsi produk in. Aturan ini sudah dijalankan sejak 2015.

“The Tobacco Products Directive Uni Eropa atau EU TPD juga mengatur produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, secara komprehensif, termasuk lingkungan harus melindungi anak di bawah umur dari penggunaan rokok elektrik,” tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.