Sukses

Polrestabes Surabaya Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian pada Risma

Sembilan orang saksi yang diperiksa tersebut baik dari saksi masyarakat, LSM dan saksi ahli terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Risma.

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya memeriksa sembilan saksi baik dari masyarakat, LSM dan saksi ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) di media sosial (medsos).

"Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu masyarakat saat ini dalam proses penyidikan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya," tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (28/1/2020).

Menurut Sandi, untuk saksi yang telah diperiksa sudah ada sembilan orang, baik saksi dari masyarakat, LSM maupun saksi ahli. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah kata-kata yang ditulis oknum itu menjadi ujaran kebencian atau bagian fitnah.

"Ahli bahasa yang menentukan. Kami mencoba untuk koordinasi dengan ahli bahasa, pidana dan ITE. Ini untuk memastikan apa yang dilakukan terlapor masuk tindak pidana atau tidak. Fakta-fakta yang ditemukan mengarah pada penyidikan tindak pidana," kata Sandi.

Sandi menambahkan, pihaknya akan mempercepat proses penyidikan laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Apalagi yang dilecehkan di medsos adalah Wali Kota Surabaya, Risma.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Pemkot Surabaya soal Kasus Dugaan Penghinaan Wali Kota Risma

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya memeriksa sembilan saksi baik dari masyarakat, LSM maupun saksi ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) di media sosial (medsos).

"Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu masyarakat saat ini dalam proses penyidikan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya," tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa, 28 Januari 2020.

Menurut Sandi, untuk saksi yang telah diperiksa sudah ada sembilan orang, baik saksi dari masyarakat, LSM maupun saksi ahli. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah kata-kata yang ditulis oknum itu menjadi ujaran kebencian atau bagian fitnah.

"Ahli bahasa yang menentukan. Kami mencoba untuk koordinasi dengan ahli bahasa, pidana dan ITE. Ini untuk memastikan apa yang dilakukan terlapor masuk tindak pidana atau tidak. Fakta-fakta yang ditemukan mengarah pada penyidikan tindak pidana," kata Sandi.

Sandi menambahkan, pihaknya akan mempercepat proses penyidikan laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Apalagi yang dilecehkan di medsos adalah Wali Kota Surabaya, Risma.

Sembilan orang saksi yang diperiksa tersebut baik dari saksi masyarakat, LSM dan saksi ahli terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Risma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.