Sukses

Surabaya Resmi Terapkan Tilang Elektronik Mulai Hari Ini

Tilang elektronik dinilai akan membuat proses tilang lebih efisien dan efektif.

Liputan6.com, Surabaya - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Surabaya, di gedung patuh Mapolda Jawa Timur, Kamis (16/1/2020). 

Istiono menuturkan, ini merupakan semangat bagi kepolisian untuk melaksanakan tugas dan kewajiban, yang merupakan bagian dari program tilang elektronik.

"Saya ucapkan apresiasi yang pertama kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran dan masyarakat yang mendukung kegiatan ETLE dan dilaksanakan pada waktu itu diresmikan pertama di Jakarta dan yang merespons pertama adalah Jawa Timur," tutur dia. 

Istiono terkejut ketika, Kapolda Jatim menyampaikan saat ini era industri 4.0, dan E-TLE ini mengarah pada aktivitas intelijen. Dari alat ini adalah menggantikan manusia utamanya.

"Hari ini adalah E-TLE manfaatnya banyak sekali dan yang dibuat Jawa Timur sungguh lain. Padahal yang kita berikan ke jajaran ini standarnya masih standar merk dunia. Tapi di Jawa Timur, lewat bu Risma ini di E-TLE di sini sesuai dengan kemauan kita," kata dia. 

Ia menuturkan,penerapan tilang elektronik ini juga menggandeng tenaga ahli langsung dari ITS.

“Jadi ini sangat bagus sekali kalau perlu menjadikan proyek di sini dan akan dijadikan standar untuk wilayah-wilayah lain, supaya kita pakai linenya Jawa Timur," ucapnya. 

Istiono menjelaskan, tilang elektronik merupakan sistem pelayanan terpadu yang terintegrasi dengan program-program yang ditangani sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.

"Kendaraan bermotor, alam dan sosial masyarakat, selain itu program prioritas masing-masing pilar harus dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemangku kepentingan dan masyarakat," ujar dia. 

Istiono mengatakan, sesuai dengan program prioritas Kapolri yang ketiga yaitu penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan serta seiring dengan revolusi industri 4.0 kemajuan teknologi dapat digunakan untuk penegakan hukum yang akuntabel di tengah-tengah masyarakat secara konseptual. 

"Kebijakan E-TLE ini merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan CCTV yang diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efektif dan efisien," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekaman Kamera Jadi Barang Bukti

Dia menuturkan, E-TLE ini merupakan satu sistem hukum yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran dan mendata kendaraan bermotor secara otomatis. 

"Rekaman kamera dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk mendukung program ETLE ini yakni untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta penindakan terhadap pelanggaran. Karena perlu adanya inovasi seperti yang telah dilaksanakan di wilayah Polda Metro Jaya dan Jawa Timur," kata dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, sistem tersebut akan diikuti oleh Polda dan kota lainnya. Ia juga meminta Polres di Jawa Timur juga segera mengikuti. 

"Saya mohon juga support dukungan daripada wali kota dan bupati Jawa Timur untuk support masalah seperti ini yang ditekan oleh Bapak Kapolda Jawa Timur," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.