Sukses

Kapolda Jatim: Penyanyi ED Serahkan Mobil Fortuner Terkait Investasi Bodong

Kapolda Jatim Luki Hermawan menuturkan, pihaknya berusaha untuk menarik aset PT Kam and Kam.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, pihaknya sedang memeriksa penyanyi berinisial ED terkait kasus investasi bodong di Mapolda Jatim Surabaya, Senin (13/1/2020). 

"Dia juga telah menyerahkan reward yang diterimanya dari PT Kam and Kam berupa sebuah mobil Fortuner warna putih," tutur dia.

Luki menuturkan, ED adalah merupakan koordinator artis. Akan tetapi, sejauh mana peran dan berapa artis yang telah direkrutnya menunggu hasil pemeriksaan terhadap diri ED.

"Kami akan berusaha untuk menarik semua aset PT Kam and Kam. Silakan seseorang untuk membela atau berdalih tetapi kita sudah memperoleh konstruksi hukum yang jelas dalam kasus ini," kata dia. 

Luki menegaskan,  Polda Jatim  melakukan semua ini dengan maksud untuk menekan korban atau kerugian yang lebih besar. "Dan mengingatkan agar masyarakat tidak mengharapkan sesuatu yang tidak logika," ujarnya. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Dirikan Posko Pengaduan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mendirikan posko pengaduan korban investasi ilegal yang memakai PT Kam and Kam.

Posko tersebut ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Posko tersebut mulai efektif pada Senin 6 Januari 2020.

"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 4 Januari 2020.

Saat disinggung mengenai pemanggilan publik figur, dia menjawab, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil empat publik figur untuk dimintai keterangan terkait kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp 750 miliar. "Yang jelas empat publik figur yang dipanggil minggu depan," ujar dia.

PT Kam and Kam, perusahaan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Polda Jatim pun sudah menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52). Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari delapan bulan operasi perusahaan. Omzet perusahaan itu hampir Rp 750 miliar.

Kapolda Jatim Luki Hermawan mengatakan, kasus investasi ilegal ini terungkap dari pengaduan dan info masyarakat pada Oktober 2019. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dapat info kalau belum terdaftar PT (PT Kam and Kam-red) itu,” ujar Luki saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Ia menambahkan, kemudian ada pertemuan para member yang dihadiri leader atau pimpinan pada November di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pertemuan itu terkumpul dana Rp 96 juta dan ada reward motor. “Dari situ tim makin yakin dan lakukan lidik di Jakarta akhirnya terungkap,” ujar dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.