Sukses

Pembayaran Jasa Tenaga Medis Bakal Terganggu di Surabaya, Ada Apa?

Menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya, mayoritas pasien baik di RSUD Soewandi maupun di RSUD BDH adalah peserta BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Dua rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kota Surabaya akan terganggu pembayaran jasa layanan kesehatan (jaspel) yang diterima tenaga medis jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak segera membayar tunggakan klaim Rp 62,43 miliar.

Oleh karena itu, pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera membayar tunggakan klaim kepada dua rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, selama 2019.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti mengatakan, jika BPJS Kesehatan tidak segera melunasi tunggakan kepada dua rumah sakit milik Pemkot Surabaya, yakni RSUD Shoewandi dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH), akan berdampak pada pembayaran Jasa Layanan Kesehatan (Jaspel) yang diterima oleh tenaga medis.

"Dana yang diterima Jaspel baik tenaga medis yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun honorer cukup besar, sehingga dengan adanya tunggakan ini maka bayaran Jaspel akan terganggu," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 12 Januari 2020.

Menurut dia, mayoritas pasien baik di RSUD Soewandi maupun di RSUD BDH adalah peserta BPJS Kesehatan. Jika klaim tidak segera dibayarkan, katanya, nantinya mengganggu layanan kesehatan masyarakat di tempat itu.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mendorong Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan BPJS Kesehatan terkait dengan tunggakan tersebut sehingga pelayanan kesehatan di dua rumah sakit tidak terganggu terlalu lama.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggakan BPJS Kesehatan Bermacam-macam

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita sebelumnya mengatakan tunggakan BPJS Kesehatan itu bermacam-macam, ada yang rawat jalan pada Mei belum terbayarkan, ada juga yang Agustus hingga Desember.

Akibat tunggakan itu, lanjut dia, "cash flow" atau pergerakan keuangan rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu terganggu, terutama untuk beli obat. Selain itu, katanya, jasa layanan dokter juga bermasalah, sehingga jasa layanan dokter tersebut belum terbayarkan 4-5 bulan.

"Tapi saya pastikan bahwa layanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun ada tunggakan dari BPJS ini. Sebab sudah ada subsidi dari pemerintah kota," kata dia.

Ia memastikan, selama tidak dibayarkan itu, Pemkot Surabaya sudah empat kali mengirimkan surat tagihan kepada BPJS Kesehatan. Surat keempat dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini baru dijawab dan dijelaskan bahwa pihak BPJS Cabang Surabaya masih menunggu pencairan uang dari BPJS pusat, sehingga sampai saat ini belum bisa membayar tunggakan tersebut.

"Pada saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, BPJS sempat menyampaikan bahwa akan membayarkan tunggakan itu pada Januari minggu kedua apabila sudah didrop uang dari pusat. Karenanya, kami berharap BPJS segera membayarkannya, karena tidak mungkin kami terus mengandalkan subsidi terus," ujarnya.

Menurut dia, tunggakan itu tidak berbanding lurus dengan tertibnya Pemkot Surabaya dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Sebab, katanya, setiap bulan Pemkot Surabaya membayarkan Rp443 ribu peserta yang dikaver BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tenaga kontrak pemerintah kota.

"Total setiap bulan kami membayar Rp17 miliar kepada BPJS. Rinciannya, Rp13,3 miliar untuk BPJS PBI dan Rp3,9 miliar untuk tenaga kontrak. Jadi, sekali lagi kami harap BPJS juga tertib membayarkannya ke pemerintah kota," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.