VIDEO: Penipuan Berkedok Perumahan Syariah Catut Nama Ustad Kondang

VIDEO: Penipuan Berkedok Perumahan Syariah Catut Nama Ustad Kondang

Satreskrim Polrestabes Surabaya, membongkar sindikat penipuan properti berkedok sistem syariah di Surabaya. Polisi meringkus pemilik PT CMP selaku pengembang perumahan, yang juga sempat mencatut nama Ustad Yusuf Mansur untuk meyakinkan korban, serta memuluskan aksi kejahatan itu.

Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, membongkar praktek penipuan berkedok properti syariah oleh PT. Cahaya Mentari Pratama, yang berkantor di kawasan Rungkut Surabaya. Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus MS, pemilik PT. CMP.

Perusahaan ini adalah pengembang perumahan fiktif, Multazam Islamic Residence, di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dari pertama dibuka 2015 dengan sistem syariah, para korban dijanjikan bisa menempati perumahan pada 2019. Namun, alih-alih menempati rumah impian, kawasan perumahan fiktif tersebut, ternyata masih berupa rawa, dan milik orang lain. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, 8 Januari 2020.

Perumahan yang dipromosikan berbasis syariah tersebut, berhasil menarik pembeli sedikitnya 37 orang. Bahkan, untuk meyakinkan pembeli, dan memuluskan aksi jahatnya, pelaku mencatut nama ustad kondang, Yusuf Mansur, dan meletakkan foto sang ustad di brosur perumahan.

Dari pemeriksaan sementara polisi, kerugian seluruh korban ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, dan uang tersebut sebagian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Polisi sudah memeriksa lokasi perumahan yang dijanjikan, dan menggeledah kantor pelaku yang sudah kosong. Bahkan data yang ada di komputer kantor PT. CMP, juga sudah dihapus. Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku dijerat Pasal 278 KUHP, tentang Penipuan.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 12 January 2020, 11:00 WIB

Video Terkait

Spotlights