VIDEO: Ingat, Tilang Elektronik di Surabaya Efektif 14 Januari 2020

VIDEO: Ingat, Tilang Elektronik di Surabaya Efektif 14 Januari 2020

Ditlantas Polda Jatim, dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, mulai Rabu, hingga satu minggu ke depan melakukan uji coba Electronic Law Enforcement, atau tilang elektronik, menggunakan 25 kamera cctv yang terpasang di 20 titik perempatan jalan raya dan 5 camera over speed.

Pemberlakuan tilang elektronik, secara resmi akan diterapkan mulai 14 Januari 2020. Sosialisasi uji coba ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement ini dilangsungkan di Gedung Regional Traffic Management Centre, Ditlantas Polda Jatim, diikuti perwakilan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Uji coba tilang elektronik ini sendiri akan dilangsungkan mulai Rabu, hingga 7 hari ke depan, dengan menggunakan 25 kamera cctv milik Pemkot Surabaya yang terpasang di 20 titik perempatan jalan raya dan 5 camera over speed.

Jenis pelanggaran yang diawasi kamera cctv antara lain melanggar marka jalan, traffic light, batas kecepatan, sabuk pengaman, hingga menggunakan handphone saat berkendara.

Selama uji coba yang dilakukan selama 2 bulan ini, seluruh kamera hanya mengawasi pelanggaran lalu lintas di Surabaya, yang dilakukan pengendara berplat L dan W. Bagi kendaraan yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran akan mendapat pemberitahuan yang dikirim ke alamat rumah sesuai STNK.

Jika dalam 10 hari pengendara tidak menanggapi dan tidak mengambil surat tilang di Gedung Siola, Surabaya, STNK kendaraan akan diblokir oleh Ditlantas Polda Jatim.

Pemberlakuan tilang elektronik di Surabaya ini secara resmi baru akan diterapkan mulai 14 Januari mendatang. Sementara untuk pemberlakuan di kota lain wilayah Jawa Timur akan dilakukan bertahap. Penerapan e-Tilang ini sendiri bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan yang diakibatkan pelanggaran saat berkendara.

Berikut kita simak videonya pada Fokus, 8 Januari 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 12 January 2020, 09:00 WIB

Video Terkait

Spotlights