Sukses

Polda Jatim Gerebek Rumah Produksi Camilan Berbahan Telur Busuk

Dalam pemeriksaan Polda Jatim, rumah produksi makanan ringan itu tidak dilengkapi izin usaha, izin edar, izin BPOM dan sertifikat halal.

Liputan6.com, Surabaya - Tim Jogoboyo Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Cobra Polres Lumajang mengerebek rumah produksi makanan ringan kue bidaran yang diduga berbahan dasar telur busuk di Desa Tukum Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Selasa (7/1/2020).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie menuturkan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi  di Lumajang terdapat rumah produksi makanan dari bahan yang tidak layak.

"Sekitar 3 Januari lalu, kami menerima informasi itu, setelah kita cek betul adanya di lokasi ini terdapat pembuatan kue camilan yang tak sehat itu," tutur dia. 

"Dari aromanya saja sudah tercium bahwa kita duga barang bukti yang dimaksud yaitu telur busuk sebagai bahan dasarnya," ia menambahkan.

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam pemeriksaan, usaha tersebut juga tidak dilengkapi izin usaha, izin edar, izin BPOM dan sertifikat halal dari lembaga yang berkompeten.

"Kita tidak bisa membiarkan. Karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Dan telah kita amankan seorang yaitu pemilik usaha dan saat ini berada di Polres Lumajang guna penyidikan," ucap dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Produksi Seminggu 4 Kali

Dari penyidikan, telur-telur busuk tersebut dibelinya dari seseorang berinisial S orang Probolinggo dengan harga 300 per butir. "Dia dapat barang yang murah. Memang sekarang tidak langsung sakit, tapi jangka panjang. Telur busuk ini isinya bakteri. Merugikan kesehatan masyarakat," urainya.

Saat ditanyai mengenai omzet dan peredaran cemilan tersebut, Pitra mengatakan,  selama rumah produksi makanan ringan itu beroperasi telah beromzet puluhan juta per bulan. Peredaran makanan itu juga telah dipasarkan di berbagai wilayah Jawa Timur.

"Dari pengakuannya produksinya seminggu 4 kali, dalam sekali produk itu beromzet Rp 4,5 juta. Peredarannya di Lumajang, Probolinggo, Jember, daerah Tapal Kuda dan sekitarnya," ucapnya. 

Ia menuturkan, pemilik usaha dikenakan undang-undang (UU) tentang pangan. "Pasal 35 tentang memproduksi, mengedarkan makanan tidak memenuhi syarat standar sanitasi pangan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.