Sukses

DPRD Bakal Minta Masukan Masyarakat soal Perubahan Nama Jalan di Surabaya

Pansus Pergantian Nama Jalan DPRD Kota Surabaya mempelajari usulan dari Pemerintah Kota Surabaya terkait perubahan sejumlah nama jalan di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Pansus akan rapat kembali membahas usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, soal pergantian nama jalan pada Senin, 6 Januari 2020.

Pansus Pergantian Nama Jalan DPRD Kota Surabaya mempelajari usulan dari Pemerintah Kota Surabaya terkait perubahan sejumlah nama jalan di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Ketua Pansus Pergantian Nama Jalan DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan, Pemkot Surabaya tengah meminta persetujuan DPRD Kota Surabaya, soal perubahan nama. Salah satunya perubahan nama Jalan Kartini, Jalan Bung Tomo dekatnya Marvell City dan Jalan Sawunggaling Lontar.

"Pansus sudah tiga kali menggelar rapat dengan tim membahas pergantian nama jalan di Surabaya, salah satunya dari Pemkot Surabaya," ujar Khusnul Khotimah yang juga Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Minggu, 5 Januari 2020, seperti dikutip dari Antara.

Ia menuturkan, Pemkot Surabaya meminta Jalan Kartini diganti menjadi nama Sawunggaling yang ada di Jalan Lontar, sementara Jalan Bung Tomo dekat Marvell City diganti nama JLLB (Jalan Lingkar Luar Barat), tapi proyek JLLB sendiri belum selesai.

Politikus PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut menambahkan, selain koordinasi dengan Tim Pergantian Nama Jalan Pemkot Surabaya, Pansus juga akan mendengar masukan dari kelompok masyarakat.

"Senin, 6 Januari 2020 Pansus akan rapat kembali membahas usulan Pemkot Surabaya, soal pergantian nama jalan," kata dia.

Sebagaimana Perda 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, disebutkan untuk pemberian maupun perubahan nama jalan arteri harus mendapat persetujuan dari DPRD Surabaya.

Diketahui pemberian nama jalan baru meliputi Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) menjadi Jalan Dr. Mohammad Hatta, Jalan Baru Timur Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) menjadi Jalan Bung Tomo dan Jalan Timur Darmo Park menjadi Jalan Dr. KH. Idham Chalid.

Sedangkan perubahan nama jalan meliputi Jalan Singapore (Jalan Benowo Sawah) menjadi Jalan Abdul Wahab Hasbullah, Jalan Sukomanunggal Jaya menjadi Jalan Pangeran Antasari, Jalan Raya Satelit Selatan menjadi Jalan Hasanuddin, Jalan Darmo Harapan I dan III serta Darmo Baru XII menjadi Jalan Cut Nyak Dhien dan Jalan Bung Tomo menjadi Jalan Kencana.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejumlah Nama Jalan Bakal Berubah di Surabaya

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya akan mengubah dan memberi nama baru untuk sejumlah nama jalan arteri yang tersebar di Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Chalid Bukhori menuturkan, pihaknya sudah membuat Surat Edaran bernomor 020/10946/436.75/2019 terkait pemberian dan perubahan nama jalan di Surabaya.

"Tapi pemberian dan perubahan nama jalan itu masih dalam tahap sosialisasi," ujar dia, seperti dikutip dari laman Antara, Kamis, 11 Juli 2019.

Pemberian nama jalan meliputi Jalan Lingkar Luar Barat menjadi Jalan Dr.Mohammad Hatta, Jalan Baru Timur Stadion, Gelora Bung Tomo (GBT) menjadi Jalan Bung Tomo dan Jalan Timur Darmo Park menjadi Jalan Dr. KH. Idham Chalid.

Sedangkan perubahan nama jalan meliputi Jalan Singapore (Jalan Benowo Sawah) menjadi Jalan Abdul Wahab Hasbullah, Jalan Sukomanunggal Jaya menjadi Jalan Pangeran Antasari, Jalan Raya Satelit Selatan menjadi Jalan Hasanuddin, Jalan Darmon Harapan I dan III serta Darmo Baru XII menjadi Jalan Cut Nyak Dhien dan Jalan Bung Tomo menjadi Jalan Kencana.

Ia menuturkan, pada Perda 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum disebutkan untuk pemberian maupun perubahan nama jalan arteri harus mendapat persetujua dari DPRD Surabaya.

Akan tetapi, ia optimistis pengajuan usulan raperda pemberian dan perubahan nama jalan tersebut bisa selesai dibahas sebelum masa tugas anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 berakhir pada akhir Agustus mendatang.

"Setelah raperda itu disahkan di DPRD Surabaya, maka tahap selanjutnya akan dibuat Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya," ujar dia.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantisipasi dampak perubahan nama terhadap administrasi kependudukan warga setempat. Ia mengatakan, antisipasi yang telah dilakukan dengan mendata berapa warga dan akan memberikan pelayanan untuk mengurus perubahan administrasinya juga.

"Itu semua sudah diantisipasi. Kita bantu warga yang terdampak," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.