Sukses

UMK 2020 Mudahkan Masyarakat Beli Rumah Sendiri, Ini Alasannya

Cek cara beli rumah sendiri

Liputan6.com, Surabaya Kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) sebesar 8,51 persen di sejumlah wilayah Indonesia memungkinkan masyarakat untuk membeli rumah. Terutama, masyarakat yang tergolong kaum pekerja.

Kenaikan UMK di masing-masing wilayah menunjukkan adanya rasio harga rumah terhadap UMK yang cukup bervariasi. Selain itu juga menunjukkan adanya kemampuan pekerja untuk membeli rumah di wilayah tersebut.

“Kenaikan UMK bisa dimanfaatkan kaum pekerja untuk membeli rumah ketimbang diguakan untuk membayar kontrakan atau menyewa kamar indekos,” ujar Ike Hamdan, Head Of Marketing Rumah.com, dalam keterangan persnya di Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (24/12/2019).

Terlebih, kenaikan harga properti di kota-kota Jawa Timur masih rendah. Bahkan di Sidoarjo harga properti turun jika dibandingkan dengan tahun lalu, padahal kenaikan UMK seragam.

Menurut Ike, membeli rumah bisa terwujud melalui pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR). Saat ini Bank Indonesia sudah memperbolehkan bank untuk memberikan uang muka hingga 0 persen atau setidaknya 10 persen untuk rumah pertama.

“Jadi, dengan upah minimum, kesempatan untuk punya rumah sangat terbuka," ucapnya.

Ia menilai para pekerja bisa membeli rumah sendiri apabila mau berhemat dan menabung menggunakan selisih kenaikan upah yang rutin dikumpulkan. Uang yang terkumpul bisa dijadikan uang muka membeli rumah.

Ike tidak menampik selama ini masalah yang banyak dialami saat membeli rumah adalah uang muka.

“Apabila sudah berniat, membeli rumah bisa dimulai dengan berhemat melalui kenaikan UMK tersebut,” kata Ike.

Ia juga menuturkan data Rumah.com Property Index bisa menjadi referensi karena memiliki akurasi yang cukup tinggi untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti di Indonesia. Data ini merupakan hasil analisis dari 400.000 listing properti dijual dan disewa dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 17 juta halaman yang dikunjungi setiap bulan dan diakses oleh lebih dari 5,5 juta pencari properti setiap bulannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.