Sukses

Alasan Hakim Gelar Sidang di Lokasi Jalan Ambles Raya Gubeng Surabaya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang selama satu jam di Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pengadilan setempat selama satu jam untuk mencocokkan gambar konstruksi di lokasi proyek kawasan Jalan Raya Gubeng Surabaya. Jalan tersebut ambles pada 18 Desember 2018.

"Selama ini kami hanya melihat gambar konstruksinya di pengadilan. Dengan turun ke lokasi seperti sekarang ini jadi tahu kondisi yang sebenarnya," kata ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono kepada wartawan usai menggelar sidang pengadilan setempat di Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jumat, 20 Desember 2019, seperti dikutip dari Antara.

Sidang berlangsung sekitar 1 jam di lokasi proyek pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam, Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Kejadian jalan ambles yang berdampak ditutupnya Jalan Raya Gubeng Surabaya hingga sekitar sebulan sehingga dinilai merugikan masyarakat umum itu diduga akibat kesalahan perencanaan konstruksi.

Enam orang menjadi terdakwa dalam perkara ini,masing-masing tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto, serta tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat, dan Aditya Kurniawan.

Kuasa hukum dari pihak kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring Janses E. Sihaloho berharap majelis hakim bisa mengadili perkara ini dengan bijak berdasarkan fakta pengadilan.

"Dengan digelarnya sidang PS (pengadilan setempat) ini, majelis hakim juga telah turun ke lokasi proyek sehingga bisa melihat langsung kondisi sebenarnya. Kami harap nanti bisa memutuskan perkara ini berdasarkan fakta yang sebenarnya," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata JPU

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki mengungkapkan dari sidang pengadilan setempat makin menguatkan dakwaannya.

Salah satunya, JPU mendapat keterangan di lokasi proyek tersebut tidak pernah ditanam bentonit, yang dalam sebuah konstruksi berfungsi untuk menahan dinding diafragma dan lubang fondasi agar tidak runtuh sebelum dimasukkan campuran semen.

"Di gambar konstruksinya ada bentonit. Akan tetapi, kondisi di lapangan yang diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan tidak pernah dipasang bentonit. Sekarang tinggal kami mencari tahu apakah itu suatu kesengajaan oleh pihak kontraktor atau tidak,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.