Sukses

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilkada Sidoarjo

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M Iskak mengatakan, syarat dukungan yang disetorkan itu berupa hard copy dan soft copy kepada KPU Sidoarjo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyatakan bakal calon independen yang akan mendaftarkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sidoarjo minimal harus mengantongi sebanyak 90.843 dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, M Iskak mengatakan, syarat dukungan yang disetorkan itu berupa hard copy dan soft copy kepada KPU Sidoarjo.

"Jadi para pasangan bakal calon independen dan timnya harus meng-input satu per satu jumlah dukungan yang dipersyaratkan, yaitu minimal 90.843 dukungan," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/12/2019).

Ia menuturkan, bakal calon yang hendak maju melalui jalur independen memang harus menyerahkan syarat dukungan tersebut, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

"Penyerahan hard copy dilakukan untuk formulir B.I-KWK Perseorangan yang ditempeli dengan foto kopi KTP pendukung," kata dia.

Ia mengatakan, untuk penyerahan dalam bentuk soft copy harus dilakukan dengan meng-input data masing-masing pendukung ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Namun sebelum pasangan calon independen melakukan penginputan data para pendukungnya, mereka harus meminta user dan password dahulu ke KPU Sidoarjo," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Dia menuturkan, tim penginput data dukungan dari pasangan calon independen haruslah membawa surat mandat yang ditandatangani kedua pasang calon independen.

"Nantinya baru akan kami serahkan username dan password Silon itu," tambahnya.

Selain menyerahkan formulir B.I-KWK, kata dia, bakal pasangan calon independen juga harus menyerahkan formulir B.I.I-KWK Perseorangan dimana formulir itu merupakan cetakan dari Silon, yaitu hasil dari penginputan data pendukung yang telah dilakukan sebelumnya.

"Penginputan data dukungan harus dilakukan berdasarkan basis desa atau kelurahan masing-masing. Selain itu, mereka harus menyerahkan juga formulir B.2-KWK Perseorangan. Formulir tersebut merupakan hasil rekapitulasi jumlah dukungan pada masing-masing wilayah dan formulir itu juga merupakan hasil dari cetakan Silon," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.