Sukses

Cek UMK 2020 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Ada sejumlah pertimbangan untuk menetapkan UMK 2020.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Ada sejumlah pertimbangan untuk menetapkan UMK 2020.

Penetapan UMK 2020 itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum. Selain itu, kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang juga menjadi variabel menentukan besaran kenaikan UMK yang mencapai 8,51 persen.

"Alhamdulilah hari ini kita bisa menetapkan besaran UMK 2020. Memang ada beberapa daerah yang harus melakukan revisi, karena kenaikannya di atas peraturan menteri," kata Khofifah, Rabu, 20 November 2019.

Besaran UMK 2020 tertinggi adalah Surabaya yang mencapai Rp 4.200.479,19. Sementara terendah adalah Kabupaten Magetan yang hanya Rp 1.913.321,73. Khofifah  ingin kenaikan tersebut disikapi secara bijak oleh semua elemen yang terkait baik pengusaha, pekerja dan pemerintah daerah. 

"Semoga kenaikan ini berdampak positif pada kesejahteraan pekerja di Jawa Timur," ujar Ketua PP Muslimat NU tersebut.

Menyinggung tentang kemungkinan banyak PHK, karena perusahaan ingin mengurangi biaya produksi dengan rasionalisasi, Khofifah menyebutkan, program padat karya akan menjadi solusinya. Namun, demikian konsep tersebut akan dimatangkan di internal Pemprov Jatim.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Besaran UMK 2020

Adapun besaran UMK 2020 di Jawa Timur antara lain:

1.Kota Surabaya Rp 4.200.479,19

2. Kab Gresik Rp 4.197.030,51

3.Kab. Sidoarjo Rp 4.193.581,85

4.Kab Pasuruan Rp 4.190.133,19

5.Kab Mojokerto Rp 4.179.787,17

6.Kab Malang Rp 3.018.530,66

7. Kota Malang Rp 2.895.502,94

8. Kota Batu Rp 2.794.800,00

9. Kota Pasuruan Rp 2.794.801,19

10. Kab Jombang Rp 2.654.095,87

11.Kab Tuban Rp 2.532.234,77

12. Kab. Probolinggo Rp 2.503.265,94

13. Kab. Mojokerto Rp 2.456.302,97

14. Kab Lamongan Rp 2.423.724,77

15. Kab. Jember Rp 2.355.662,90

16. Kota Probolinggo Rp 2.319.796,15

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

17. Kab. Banyuwangi Rp 2.314.278,87

18. Kota Kediri Rp 2.060.925,00

19. Kab Bojonegoro Rp 2.016.780,00

20. Kab Kediri Rp 2.008.504,16

21. Kab Lumajang Rp 1.982.295,10

22. Kab Tulungagung Rp 1.958.844,16

23. Kab Bondowoso Rp 1.954.705,75

24. Kab Bangkalan Rp 1.954.705,75

25. Kab. Nganjuk Rp 1.954.705,75

26. Kab Blitar Rp 1.954.705,75

27. Kab Sumenep Rp 1.954.705,75

28. Kota Madiun Rp 1.954.705,75

29. Kota Blitar Rp 1.954.635,76

30. Kab Sampang Rp 1.913.321,73

31. Kab Situbondo Rp 1.913.321,73

32. Kab Pamekasan Rp 1.913.321,73

33. Kab Madiun Rp 1.913.321,73

34. Kab Ngawi Rp 1.913.321,73

35. Kab Ponorogo Rp 1.913.321,73

36. Kab Pacitan Rp 1.913.321,73

37. Kab Trenggalek Rp 1.913.321,73

38. Kab Magetan Rp 1.913.321,73

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.