Sukses

Ini Rincian Stok Pupuk Subsidi Petrokimia Gresik

PT Petrokimia Gresik siapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 869.358 ton untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret 2019-2020.

Liputan6.com, Jakarta - PT Petrokimia Gresik, Jawa Timur, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 869.358 ton. Stok itu untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret 2019-2020 atau empat kali lipat lebih banyak dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, yakni sebanyak 377.948 ton untuk pemenuhan kebutuhan secara nasional.

"Estimasi itu lebih tinggi dibanding prediksi bulan lalu, karena data kebutuhan bisa berubah," kata Manager Humas PT Petrokimia Gresik Muhammad Ihwan F saat melakukan sosialisasi rencana distribusi pupuk bersubsidi untuk musim tanam periode Oktober 2019 hingga Maret 2020 di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 14 November 2019.

Volume sebanyak itu menurut rilis dari Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono, rinciannya adalah pupuk urea sebanyak 77.747 ton, ZA sebanyak 107.856 ton, SP-36 sebanyak 201.577 ton, NPK Phonska sebanyak 441.635 ton dan Organik Petroganik sebanyak 40.543 ton, dikutip dari Antara.

Stok ini merupakan bagian dari 1,26 juta ton stok pupuk bersubsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia pada musim tanam Okmar 2019-2020.

"Penyaluran pupuk bersubsidi perusahaan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019," lanjutnya.

Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat alokasi 5,24 juta to hingga 12 November 2019, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,23 juta ton atau sekitar 81 persen.

Sedangkan untuk pendistribusian, Pupuk Indonesia maupun Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Salah satu ketentuan dalam Permendag No.15/2013 adalah bahwa stok pupuk bersubsidi harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan petani hingga dua minggu ke depan.

"Namun sebagai langkah antisipasi atas kemungkinan lonjakan permintaan, Petrokimia Gresik meningkatkan ketersedian stok pupuk bersubsidi sebanyak dua kali lipat. Kami memastikan penyaluran pupuk subsidi lancar sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah," ujarnya.

Selain itu, dalam penyaluran pupuk bersubsidi perusahaan berpegang teguh pada prinsip "6-Tepat", yaitu tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu.

Penyaluran ini dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan atau SPDP dan 323 asisten SPDP Petrokimia Gresik di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan dinas pertanian, petugas penyuluh lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat keamanan setempat.

"Selain itu kami juga didukung fasilitas distribusi mumpuni, yaitu lebih dari 300 gudang penyangga dengan kapasitas sekitar 1,4 juta ton, lebih dari 650 distributor, dan lebih dari 28 ribu kios resmi," ujar Yusuf.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Transformasi Bisnis Petrokimia

Petrokimia Gresik, lanjut Yusuf, saat ini sedang menjalankan program transformasi bisnis, di mana selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, perusahaan juga memperbanyak stok pupuk komersil (nonsubsidi).

Sebab, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.

"Oleh karena itu, bagi petani yang ingin mendapat pupuk bersubsidi kami sarankan agar tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK," kata Ihwan.

Yusuf juga mengimbau petani untuk mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2, dimana untuk satu hektare (ha) sawah dibutuhkan 500 kilogran pupuk organik Petroganik, 300 kilogram pupuk NPK Phonska, dan 200 kilogram pupuk urea.

Pemupukan berimbang ini juga menjadi solusi atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebihan oleh petani, sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien.

"Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar. Penggunaan pupuk organik juga dimaksudkan untuk menjaga kesuburan tanah dan mengefisienkan penggunaan pupuk anorganik, sehingga tercipta pertanian yang berkelanjutan," ujar Yusuf.

Sementara untuk rekomendasi pemupukan secara spesifik, petani bisa mendiskusikannya dengan petugas penyuluh Dinas Pertanian setempat.

 

3 dari 3 halaman

Mobil Uji Tanah

Petrokimia Gresik juga memiliki mobil uji tanah, yaitu sarana untuk menguji tingkat kesuburan tanah. Petani bisa membawa sampel tanahnya dan petugas akan meneliti, menganalisa, serta memberikan rekomendasi pemupukan yang tepat secara lebih spesifik, baik spesifik lokasi maupun komoditi.

"Mobil ini sudah beroperasi sejak 2015 dan bergerak secara mobile di areanya masing-masing. Saat ini jumlahnya sebanyak 4 unit dengan area meliputi Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB dan NTT. Ke depan, jumlah mobil uji tanah akan kami tambah dan perluas wilayah operasionalnya," katanya.

Terpisah, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana berharap produsen pupuk, distributor, dan seluruh kios resmi meningkatkan sinergi untuk kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh negeri.

Wijaya mengingatkan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan.

Sebab, pupuk bersubsidi merupakan amanat undang-undang yang harus disalurkan sesuai aturan.

"Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak menyalurkan dengan jujur. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Wijaya Laksana.

Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.