VIDEO: Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istrinya di Jember

VIDEO: Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istrinya di Jember

Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya Fani, pengantin baru yang mayatnya ditemukan dalam kamarnya, dengan luka parah di perut.

Berdasar penyelidikan mendalam, polisi menetapkan sang suami sebagai pembunuh istrinya, karena sakit hati terhadap korban, dan persoalan ekonomi keluarga.

Tak butuh waktu lama, Kepolisian Resor Jember, berhasil mengungkap kasus tewasnya Fani, wanita muda yang ditemukan tewas mengenaskan, di kamar rumahnya, Minggu pagi 27 Oktober. Berikut dilansir program Fokus, 30 Oktober 2019

Polisi menetapkan RD, pria 28 tahun, yang tak lain adalah suami korban, sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap wanita yang baru dinikahinya, beberapa bulan lalu. Menariknya, sebelum ditetapkan tersangka, pelaku sempat berpura-pura histeris dan pingsan, saat mengetahui istrinya tewas di kamar tidur mereka.

Adapun motif pembunuhan sadis itu berlatar sakit hati tersangka terhadap korban. RD yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka, kawasan Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, merasa tak dihargai sebagai suami. Meski demikian, RD tak menyebutkan bagaimana bentuk perlakuan tak dihargai oleh istrinya itu. Kekesalan pelaku juga karena ada permasalahan ekonomi dalam keluarga.

Menurut AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Jember, pelaku menyampaikan kepada keluarganya alibi, setelah dilakukan beberapa kebohongan-kebohongan yang tidak ada korelasinya dan diyakini pelaku adalah orang dalam, akhirnya dengan beberapa alat bukti yang ada di TKP, pelaku mengakui bahwa karena sakit hati dan merasa tidak dihargai oleh istrinya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 31 October 2019, 17:10 WIB

Video Terkait

Spotlights