Sukses

Polda Jawa Timur Bongkar Praktik Bibit Pertanian Ilegal Beromzet Rp 3 Miliar

Polda Jatim menyatakan, tersangka K memasarkan benih ilegalnya meliputi Gresik dan Lamongan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) mengungkap praktik distribusi bibit pertanian ilegal yang tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Polisi juga menangkap dua tersangka, yakni pria berinisial K (56) asal Kabupaten Gresik dan SM (48) asal Kabupaten Blitar, yang diduga melanggar tindak pidana hortikultura," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu, 30 Oktober 2019.

Ia juga menuturkan, pada kasus tersebut tersangka berinisial K merupakan pemilik gudang benih pertanian di kawasan Gresik. Tersangka, kata dia, juga terbukti memproduksi sekaligus mengedarkan bibit kangkung tak berlabel BPSB Jawa Timur.

Ditambah lagi tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. Di tempat sama, Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Wahyudi menuturkan, tersangka K sudah memulai usahanya sejak 2011 dan biasa mengemas benih kangkung dalam karung pupuk ukuran 50 kilogram tanpa merek.

"Pangsa pasarnya meliputi Gresik dan Lamongan. Omzetnya setahun itu mencapai Rp3 miliar, yang keuntungan bersih Rp300 juta," ujar dia, mengutip Antara.

Sementara itu, tersangka inisial SM juga produsen benih hortikultura yang usahanya ini tidak tersertifikasi sesuai standar mutu, tidak terdaftar di Kementan dan tidak berlabel BPSB Jawa Timur.

"Ini bertempat di Kabupaten Blitar. Malah sudah diedarkan se-Jatim dengan kemasan sachet merek 'Cap Candi'," kata dia.

Untuk omzet SM, kata dia, meski tidak secara rinci nilai besarannya, tapi tak jauh dari usaha milik tersangka K yang menembus angka miliaran rupiah.

Dari hasil ungkap tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa bibit pertanian yang beratnya mencapai satuan ton, mulai dari kangkung, buncis, koro, tomat, cabai, timun hingga terong. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 126 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp2 miliar.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada Bakteri, BBKP Musnahkan 6 Ton Bibit Jagung Asal India

Sebelumnya, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta memusnahkan enam ton bibit jagung asal India. Lantaran, dalam bibit tersebut terdapat bakteri Pseudomonas syringae pv syringae. 

"Bakteri itu masuk golongan A1 atau tidak bisa ditanggulangi di Indonesia jika sudah terlanjur tersebar," tutur Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil Harahap, saat ditemui di Kantor BBKP Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Oleh karena itu, jalan satu-satunya, ketika sudah berhasil digagalkan, oleh petugas BBKP harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Sebenarnya, bibit jagung impor berbahaya tersebut, sudah memenuhi semua syarat administrasi. Namun, saat masuk dalam pengecekan laboratorium, bibit bawaan PT Metahelix Life Sciences Ltd tersebut, tidak lolos. 

"Setelah dilakukan analisis laboratorium, ternyata benih asal dari india itu mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) A1. Oleh karenanya tidak dapat disebarkan ke petani," kata Ali Jamil. 

Bila terlanjur tersebar dengan tidak ada obat atau penangkal yang dimiliki Indonesia, maka bakteri tersebut dapat merusak lahan dan pertanian di Indonesia. 

"Kalau itu lolos di pertanaman jagung kita dampaknya sangat besar. Jangung-jagung kita akan terkena penyakit. Lebih fatal lagi lahan-lahan pertanian kita dapat terjangkit bakteri itu," ujar dia.

Menurut Jamil, pihaknya sangat serius menangani benih jagung berbakteri itu. Terlebih saat ini Indonesia  telah melakukan ekspor jagung.  

"Terlebih saat ini program kita adalah ketahanan pangan, untuk jagung tetutama. Kita telah mengekspor jagung," ungkapnya.

Pemusnahan bibit jagung tersebut juga disaksikan Dirjen Tanaman Pangan Gatot Irianto, Inspektorat Jendral Kementerian Pertanian Justan Ridwan Siahaan, perwakilan dari PT Metahelix Life Sciences Ltd, serta jajaran Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian di Banten.

 

3 dari 3 halaman

Jadi Pelajaran

Sementara, Riro Sutanto perwakilan dari  PT Metahelix Life Sciences Ltd, mengaku kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihaknya.

"Ini jadi pelajaran untuk kami dan kita semua, untuk ke depannya agar lebih berhati-hati lagi," tutur dia.

Dia pun tidak masalah bila enam ton bibit jagung asal India yang dibawa perusahaaannya masuk ke Indonesia, ternyata langsung dimusnahkan lantaran mengandung bakteri. Daripada menghancurkan pertanian dalam negeri, lebih baik dimusnakan semua.

"Kita bukan kali ini saja coba memasukan bibit ke Indonesia, ini sudah keempat kalinya, tapi baru ini yang begini. Makanya, ke depan kami akan terus evaluasi," tutur dia. (Pramita Tristiawati) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.