Sukses

Polisi Paparkan Motif Kasus Suami Tusuk Istrinya di Jember

Tersangka kasus penusukan istri oleh suaminya terjerat dengan pasal 44 ayat 33 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan subside 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Jember mengungkap motif kasus pembunuhan dengan tersangka berinisial RS (28) yang tega membunuh istrinya Fani Amalia Heniati (24).

RS menusukkan sebuah pisau ke perut korban hingga tewas di Perumahan Karyawan Afdeling Dampar, Kebun Mumbul PTPN XII Desa Kawangrejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Minggu, 27 Oktober 2019.

"Korban Fani Amalia yang tewas dengan sebuah pisau tertancap di perutnya bukan korban bunuh diri, namun korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menggelar pers rilis di Mapolres Jember, Senin, 28 Oktober 2019.

Korban Fani Amalia ditemukan tewas di dalam kamarnya dengan pisau yang masih menancap di perutnya dan ditutupi sebuah boneka. Awalnya aparat kepolisian menduga korban melakukan bunuh diri pada Minggu, 27 Oktober 2019.

"Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan tersebut dilakukan karena kecewa dan kemarahan yang dipendam oleh suaminya, sehingga menusuk istrinya dengan sebuah pisau milik tersangka yang berada di dalam kamar," tambahnya.

Ia menuturkan, tersangka merasa kecewa karena tidak dihargai sebagai suami dan seorang laki-laki. Namun, ada juga faktor ekonomi yang membuat pelaku sakit hati yang memicu pembunuhan yang dilakukan secara spontan oleh tersangka.

"Tersangka mengaku kesal karena setiap meminta sebagian uang gajinya yang diberikan kepada korban, selalu dijawab habis dan tidak dijelaskan uangnya habis untuk apa, sehingga itu membuat tersangka kecewa," terangnya.

Tersangka RS menusuk istrinya yang dinikahi baru sembilan bulan lalu dengan sebuah pisau yang berada di dalam kamar. Setelah membunuh istrinya, tersangka membuat sejumlah alibi dengan mengaburkan pembunuhan itu dan berpura-pura meminta tolong kepada bibi dan adiknya untuk mengecek kondisi korban yang sakit.

"Pelaku berpura-pura mau membeli obat untuk korban, namun saat telepon tidak diangkat, sehingga minta tolong bibi dan adiknya untuk melihat istrinya di rumah yang menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan pisau yang masih tertancap di perutnya," lanjutnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.