VIDEO: Polisi Sidoarjo Amankan 1 Kg Ganja dan Ribuan Butir Pil Koplo dari Pengedar
ENS (19) warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan Sidoarjo hanya tertunduk lesu, ketika petugas dari Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo, menggelandangnya untuk dimintai keterangan, terkait ulahnya mengedarkan narkotika, jenis ganja dan pil koplo. Penangkapan pelaku berawal dari pengembangan kasus serupa yang tengah ditangani pihak Kepolisian.
Pelaku ditangkap polisi di kawasan Sidoarjo saat pelaku dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Petugas yang sudah mengetahui tentang aktivitas pelaku, langsung menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan 1 kg ganja dan 19 ribu butir pil koplo yang dibungkus plastik.
Di depan petugas, pelaku mengaku hanya bertugas mengantar barang haram tersebut. Pelaku baru mendapatkan imbalan setelah proses pengiriman selesai. Kasus penangkapan kurir narkoba ini masih terus dikembangkan polisi guna mencari bandar besar.
"Jumlah barang bukti yang diamankan ganja 1 kg dan 19 ribu butir pil koplo dan informasinya barang-barang tersebut ranjauan dari Surabaya, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui barang tersebut berasal," kata AKP Satuji, Wakasatnarkoba Polresta Sidoarjo.
Sementara itu 2 bandar pil trek di kalangan pelajar berhasil diringkus Tim Buser Polsek Genteng, Banyuwangi Jawa Timur. Mirisnya, salah satu tersangka yang ditangkap adalah pelajar yang kerap kali mengedarkan pil trek ke teman sekolahnya. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 427 butir pil trek siap edar.
Menurut Iptu Pudji Wahyono, Kanit Reskrim Polsek Genteng, berdasarkan pengembangan informasi dari siswa di salah satu sekolah di Genteng, berkembang ke Kecamatan Licin, menunjuk nama berinisial HM, kemudian dilakukan lidik dan penangkapan, terhadap HM di wilayah Licin dan menyita sekitar 400 butir pil.
Selain berhasil mengamankan 2 pelaku dan ratusan pil trek, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain berupa uang tunai hasil jualan pil trek dan handphone.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dan pihak Kepolisian. Tersangka HM dijerat Pasal 196 dan 197 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka AS, masih ditahan Tim Bapas Jember, karena statusnya masih pelajar. Demikian diberitakan program Fokus, 28 Oktober 2019.
Ringkasan
Video Terkait
-
VIDEO: Miris, Pengendara Cuek dan Tak Beri Jalan Saat Ambulans Darurat Hendak Melintas
Unik 12 Apr 2024, 11:00 WIB -
VIDEO: Tega! Pria Curi Uang dan HP Pedagang Pisang di Sidoarjo
Unik 19 Mar 2024, 21:00 WIB -
VIDEO: Ketangkap Basah, Pencuri Kerupuk Dihajar Emak-emak
Nasional 19 Jan 2024, 16:30 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Merebus Telur dengan Air Panas Berbahaya?
Nasional Baru saja -
Prinsip Less Is More Diterapkan oleh Nurra dalam Setiap Pilihan Fashion
Lifestyle 4 jam yang lalu -
Intip Gaya Favorit Nurra yang Sederhana Namun Tetap Keren
Lifestyle 4 jam yang lalu -
Penuh Haru! Momen Putri Isnari Minta Restu Keluarga di Acara Pengajian
Dangdut 5 jam yang lalu -
Tak Tampak di Halal bi Halal, 8 Potret Mayangsari dan Bambang Tri Lebaran Perdana Tanpa Anak
Hiburan 5 jam yang lalu -
Lolly Meizani Mohon Maaf Ke Nikita Mirzani: Mimi Tetap Ibu Lolly
Hiburan 5 jam yang lalu -
Pindah ke Kanada, 8 Fakta Menarik Cindy Fatikasari & Tengku Firmansyah - Punya Banyak Kesamaan
Hiburan 6 jam yang lalu -
VIDEO: Raut Gembira Megawati Hangestri Sambut Red Sparks Jelang Laga Hadapi Indonesia All Star
Olahraga 7 jam yang lalu -
VIDEO: Momen Romantis Pria Lamar Kekasihnya di Tengah Pertunjukan Tari Kecak Uluwatu
Unik 8 jam yang lalu -
Potret Cantiknya Shandy Aulia Berhijab Saat Liburan di Arab, Netizen: Siap Log In?
Lifestyle 8 jam yang lalu -
VIDEO: Israel Pamerkan Rudal Balistik Iran yang Berhasil Dicegat
Nasional 9 jam yang lalu -
Bos Apple Tim Cook Acungkan Dua Jari Sebelum Bertemu Jokowi di Istana
Hiburan 9 jam yang lalu -
Israel Pamerkan Rudal Balistik Iran yang Berhasil Dicegat
Nasional 9 jam yang lalu -
VIDEO: Tidak Diberi Jatah Kelola Parkir, Dua Pria Serang Kafe di Indramayu
Nasional 9 jam yang lalu