Sukses

Sidang Lanjutan Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Hadirkan Kepala Bapeko

Sidang lanjutan perkara amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Jawa Timur di Pengadilan Negeri setempat menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Kota (Bapeko), Eri Cahyadi sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Jawa Timur di Pengadilan Negeri setempat menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Kota (Bapeko), Eri Cahyadi sebagai saksi, Senin (28/10/2019).

Eri yang saat peristiwa itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya hadir dalam persidangan yang dipimpin langsung Hakim R Anton Widyopriyono di Ruang Candra PN Surabaya.

Eri dalam sidang menyatakan kesalahan perencanaan pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018, bukan menjadi kewenangannya.

Ia menuturkan, izin mendirikan bangunan (IMB) proyek itu ditandatanganinya atas persetujuan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pemkot Surabaya.

"Orang-orang yang tergabung dalam TABG ini adalah para ahli profesional yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya. TABG menyetujui menerbitkan IMB setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas perencanaan proyek seperti yang diajukan oleh pemohon," tutur dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rahmat Hari Basuki, yang dalam persidangan sebelumnya mendakwa, jalan ambles Raya Gubeng disebabkan kesalahan perencanaan pembangunan, kemudian mengejar dengan melontarkan pertanyaan siapa pemohon yang mengajukan perizinan IMB-nya.

Namun, Eri mengaku tidak tahu karena pengajuan perizinan IMB diurus melalui Unit Pelayanan Satu Atap Pemkot Surabaya secara online atau dalam jaringan (daring).

"Ini nanti tetap kita kejar siapa pemohon yang mengajukan izin. Masih banyak saksi yang belum dihadirkan di persidangan. Setelah semuanya bersaksi nanti pasti ketemu," ujar JPU Kejati, Rahmat Hari dikonfirmasi di sela persidangan.

Sebelumnya, enam orang telah menjadi terdakwa dalam perkara ini, masing-masing tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, serta tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.