Sukses

BNNP Jawa Timur Tangkap Tiga Pengedar Sabu 4 Kg di Bus

Tim BNNP Jatim juga menyita kardus pembungkus paket sabu-sabu selain menyita sabu yang dibawa tiga pengedar sabu seberat 4,17 kg.

Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap tiga pengedar sabu seberat 4,178 kilogram di dalam bus antar provinsi di KM 741, Tol Warugunung, Surabaya, Jumat dini hari, 25 Oktober 2019. Ketiga penumpang bernama SH(45), S (37) dan AH (21) asal Bangkalan.

"Sabu-sabu itu kami sita setelah memeriksa satu per satu penumpang bus dan barang bawaannya. Bus itu berangkat dari Tanjung Pinang, Bangka Belitung sejak hari Selasa," tutur Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra di Surabaya, Sabtu (26/10/2019).

Bus itu dihentikan, dikepung dan digeledah setelah BNNP Jatim mendapat informasi pengiriman paket sabu yang dibawa penumpang bus tersebut, dengan tujuan Bangkalan, Madura.

"Kami menyisir barang bawaan penumpang bus dengan bantuan K-9 milik kami (BNNP Jatim)," ujar Wisnu.

Saat penyisiran, K-9 terus mengendus satu kaerdus yang diduga berisi narkotika. Setelah kardus itu dibongkar dengan disaksikan oleh sopir bus ditemukan empat paket berisi narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing dengan berat 1.042 gram, 1.050 gram, 1.042 gram dan 1.044 gram, dengan total berat 4178 gram atau 4,178 kg.

"Narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan Teh China berwarna hijau keemasan," ucap dia.

"Sabu itu teridentifikasi dikirim dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun lalu ke Tanjung Pinang dengan tujuan Bangkalan, Madura," kata Wisnu, menambahkan.

Selain menyita sabu-sabu yang dibawa ketiga orang tersebut, Tim BNNP Jatim juga menyita kardus pembungkus paket sabu itu, dua bungkus kopi bubuk, satu unit bus bernopol N 7137 D, lima ponsel serta empat buah kartu ATM.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," kata dia.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akhir Pelarian Kurir Sabu Asal Sidoarjo, Satu Pelaku Tewas Tertembak

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin 23 September 2019.

Dari kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka, tapi salah satu di antaranya melawan dan mencoba kabur sehingga ditindak tegas dan terukur. 

Penyidik Madya BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menceritakan, kronologi kejadian tersebut, berawal dari informasi ada jaringan narkoba yang sering beroperasi di Sidoarjo. Petugas BNNP Jatim menyelidiki secara mendalam. 

Dari  hasil pemantauan terhadap target tersangka berinisial RI, terlihat berputar-putar di jalan menuju terminal 1 bandara dengan menggunakan kendaraan roda dua dan meletakkan sesuatu di bawah batang pohon. 

"Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP Jatim menangkap RI berikut barang bukti sabu seberat 60 gram," tutur Wisnu, Selasa (24/9/2019). 

Dari keterangan RI, barang tersebut merupakan milik FE (bos). Adapun pengendali dari RI adalah JUF. Selanjutnya petugas menggeledah di kos RI dan menyita sabu seberat 1 Kg. 

"Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap sang pengendali yaitu JUF, di TKP yang sama dengan RI sebelumnya, tepatnya di Jalan Terminal Bandara - Sedati Kabupaten Sidoarjo," kata dia. 

3 dari 3 halaman

Berusaha Kabur

Saat diminta untuk menunjukkan keberadaan FE, tersangka JUF berusaha melawan dan kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan dengan tembakan. 

"Namun saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, tersangka JUF meninggal dunia," ucapnya. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. 

Kepada tersangka petugas selanjutnya melakukan penyidikan terkait TPPU sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

"Dengan pengungkapan kasus ini, BNNP Jatim setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 5 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.