Sukses

Polda Jatim Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol, Suryono menuturkan, kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) membongkar peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah.

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol, Suryono menuturkan, kosmetik ilegal itu bermerek KLT. Diproduksi oleh PT GSC yang beroperasi di Surabaya, Jawa Timur.

"Tersangkanya satu orang berinisial M. Omzet per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp 1,6 miliar dan beroperasi mulai 2017,” ujar Suryono, dilansir Antara, Kamis (24/10/2019).

Suryono menuturkan, setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur.

“Mulai tahun 2017 diedarkan di Jawa Timur. Pokoknya hampir seluruh wilayah Jawa Timur. Saat ini tersangka masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Perusahaannya tidak terdaftar,” kata dia.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengungkapan Kasus Bermula September

Pengungkapan kasus ini bermula pada September 2019 saat Polda Jatim mendapat informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merek KLT. Kosmetik itu tidak memiliki izin edar dan disebut-sebut mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone.

“Pada 3 September kita melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merek KLT yang tidak memiliki izin edar tersebut,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya, Siti Amanah menuturkan, produk kosmetik untuk bisa diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Sementara kosmetik bermerek KLT tersebut tidak memiliki izin edar sehingga dipastikan ilegal.

“Kosmetik itu memang dari BPOM untuk diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik.Registrasinya harus ada. Di sini tidak ada nomor izin edarnya. Jadi secara legalitas tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar,” kata dia.

Siti juga menuturkan, produk kosmetik bermerek KLT tersebut bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone. Siti menambahkan, merkuri memang memiliki efek untuk memutihkan kulit. Namun, lama kelamaan, bahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kanker kulit. Oleh karena itu, produk tersebut ditarik dari pasaran.

Untuk tersangka, pasal yang disangkakan adalah pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.