Sukses

Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Kota Batu

Polisi berhasil mengungkapkan kasus penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di bawah jembatan Cangar, Kota Batu, Jatim pada 14 Oktober 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil mengungkapkan kasus penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di bawah jembatan Cangar, Kota Batu, Jatim pada 14 Oktober 2019. Korban ditemukan bernama Bangkit Maknutu Dunirat (30) warga Kelurahan Asrikaton Kecamatan Pakis, Malang.

"Iya betul, berdasarkan laporan dari Polrestabes Surabaya, ada empat tersangka yang diamankan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat 18 Oktober 2019.

Dua tersangka merupakan pasangan suami istri, mereka berinisial BI dan RRN adalah pasutri. Selanjutnya, KBF dan MRF. Sedangkan dua pelaku yang masih DPO berinisial MIR dan ARP. Polisi masih memburu dua pelaku yang buron tersebut. Sementara empat tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolrestabes Surabaya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata menuturkan, RRN merupakan mantan pacar korban, yang menjalin hubungan asmara sejak 2015 hingga 2017. Selama menjalin hubungan, tersangka pernah merasa ditipu oleh korban terkait jual beli mobil, yang pada akhirnya tersangka sering didatangi debt collector.

Sebab tunggakan pembayaran mobil yang tidak terselesaikan. Sekira September 2017, tersangka RRN dan BI mendatangi rumah korban di Sumenep untuk menyelesaikan masalah cicilan mobil, namun malah diusir oleh Korban.

"Desember 2017, tersangka RRN dan BI menikah, dan Bambang masih mengetahui bahwa Rulin masih membayar tagihan-tagihan pembelian mobil oleh korban, sehingga membuat tersangka emosi," kata Leo.

Kemudian, Leo menambahkan, pada Senin 14 Oktober 2019, RRN mengetahui korban berada di kantor dealer di UMC Jl. A. Yani Surabaya. Lalu tersangka RRN menghubungi Bambang. Tersangka RRN mengajak korban untuk ngobrol, tetapi korban hendak pulang dan akhirnya Rulin meminta security untuk mengamankan korban perihal penyelesaian masalah.

 

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Setelah itu tersangka BI datang bersama tersangka Bayu, Alank, dan Imron. Mereka sempat terjadi cek cok dengan korban, karena korban hendak dipaksa masuk mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1805 VB milik Bambang. 

"Ahirnya korban masuk ke mobil tersebut bersama para tersangka. Lalu mobil yang dikendarai tersangka Bambang menabrak kendaraan Honda Brio. Karena korban hendak melarikan diri dengan cara melompat dari dalam mobil. Seketika itu para tersangka meneriaki korban “maling” dan akhirnya massa mengerumuni korban," ujar dia. 

Selanjutnya korban dibawa masuk kembali ke dalam mobil dan dibawa lagi ke kantor UMC untuk menyelesaikan laka dengan honda brio tersebut. Kemudian datang tersangka Rizaldi untuk bergabung ke dalam mobil Ertiga. Korban dibawa keluar dari UMC ke arah Cangar dan selama perjalanan, korban dipukul secara bergantian. 

"Sekira pukul 21.00 WIB tiba di Jembatan Cangar, Batu. Tersangka Bambang bersama 4 orang temannya menarik korban keluar mobil dan sempat membenturkan kepala korban ke besi penghalang. Kemudian BI mendorong korban ke besi penghalang jembatan hingga korban terjerumus ke jurang dan meninggal," ucap Leo.

Leo menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP tentang perkara Pembunuhan dan atau Penculikan dan atau Pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.