Sukses

5 Hal soal Kasus Suami Bakar Istri di Surabaya

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi. Suami membakar istrinya di Surabaya karena diduga cemburu.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Di Surabaya, Jawa Timur, seorang suami berinisial P tega membakar istrinya bernama Putri (19) di rumah kos kawasan Ketintang Baru pada Selasa, 15 Oktober 2019.

Usai melakukan aksinya, pelaku pun sempat kabur dengan membawa motor. Polrestabes Surabaya pun masih mengejar pelaku. Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, pelaku telah mengembalikan motor tersebut dan diletakkan di sekitar TKP. 

"Info terbaru pelaku kembalikan motor di Indomaret sekitar TKP. Ia whatapps penjaga kos untuk ambil motor itu,” ujar Ruth saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (16/10/2019).

Ruth menuturkan, pihaknya sejak Selasa malam hingga kini masih mengejar pelaku. Pihaknya sudah mendapatkan identitas pelaku secara rinci. "Mohon doanya agar (pelaku-red) segera tertangkap," kata dia.

Sementara itu, Humas RSUD Dr Soetomo, Pesta Manurung menuturkan, kondisi korban sudah membaik. Korban sudah bisa berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

“Kondisinya sudah membaik setelah penanganan dari kemarin. Pasien sudah bisa berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat karena jalur nafasnya masih tersumbat pipa nafas,” kata Pesta saat dihubungi Liputan6.com.

Berikut sejumlah hal mengenai kasus suami yang tega bakar istrinya di Surabaya, Jawa Timur:

1.Kronologis kejadian

Penjaga kos, Heri Suwandoyo menuturkan, istri pelaku datang ke kamar kos suaminya yang berada di Jalan Ketintang Baru, Surabaya. Ia datang bersama ibunya sekitar pukul 18.00 WIB. Sang ibu mertua pelaku menunggu anaknya di luar kamar kos.

"Istrinya enggak tidur di kos. Istrinya datang sama ibunya untuk menjelaskan cekcok yang sebelumnya. Tapi tiba-tiba sudah ada teriakan dari dalam kamar. Di situlah baru tahu kalau ada pembakaran," kata dia.

 

(Kezia Pricillia, Mahasiswa UMN)

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Kabur Pakai Sepeda Motor

2.Pelaku kabur pakai sepeda motor

Pelaku langsung kabur memakai sepeda motor. “Suaminya langsung lari pakai sepeda motor. Enggak tahu ke mana, sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya,” tutur Heri.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor yang dimiliki penjaga indekos usai melakukan aksinya. Namun, pelaku mengembalikan motor tersebut dan ditaruh di sekitar TKP. Diduga pelaku masih berada di Surabaya.

"Info terbaru pelaku kembalikan motor di Indomaret sekitar TKP. Ia whatapps penjaga kos untuk ambil motor itu," ujar Ruth saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 16 Oktober 2019.

3. Polisi Kejar Pelaku

Ruth menuturkan, pihaknya sejak Selasa malam hingga kini masih mengejar pelaku. Pihaknya sudah mendapatkan identitas pelaku secara rinci. "Mohon doanya agar (pelaku-red) segera tertangkap," kata dia.

Polisi pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut antara lain pakaian korban, korek api, dan tayangan CCTV di sekitaran kos tersebut. “Untuk cairan masih diolah labfor. Masih selidiki cairan yang digunakan,” ujar Ruth.

Polisi masih belum dapat meminta keterangan dari korban lantaran luka bakar mencapai 60-70 persen. Saksi yang sudah diminta keterangan antara lain dari ibu korban dan penjaga kos.

3 dari 3 halaman

Baru Menikah 8 Bulan

4. Baru Menikah 8 Bulan

Ruth mengatakan, pasangan suami istri tersebut sudah menikah selama delapan bulan. Selama menikah, suami istri itu tinggal di daerah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kos Jalan Ketintang Baru 2, Surabaya, Jawa Timur.

Polisi menduga motif kasus suami berinisial P (45)  bakar istri yang bernama Putri di daerah Ketintang Surabaya karena cemburu sehingga menyebabkan sakit hati pelaku atau suami yang tega membakar istrinya.

 "Kira-kira motifnya diduga cemburu sebabkan sakit hati pelaku," ujar Ruth.

Ia mengatakan, atas perbuatan pelaku terkena UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

5.Kondisi Istri

Istri pelaku bernama Putri langsung dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. Korban masuk IGD RSUD Dr Soetomo pada Selasa, 15 Oktober 2019 pukul 13.00 WIB.

Humas RSUD Dr Soetomo, Pesta Manurung menyampaikan kondisi korban sudah membaik. Korban sudah bisa berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

"Kondisinya sudah membaik setelah penanganan dari kemarin. Pasien sudah bisa berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat karena jalur nafasnya masih tersumbat pipa nafas,” ucap Pesta saat dihubungi Liputan6.com, 16 Oktober 2019.

Pesta menuturkan, tim dokter sudah melakukan cuci bakar pada Selasa 15 Oktober 2019 pukul 19:00. Dokter juga sudah mengukur luas luka bakar pasien.

"Luka bakar mencakup wajah, sekitar leher, bagian atas dadas, lengan kiri dan kanan, dan sedikit kaki. Bila di total, ruas luka bakar pasien sebesar 16 persen," ungkap Pesta. 

Pesta melanjutkan, dokter sedang fokus mengamankan jalur nafas. Setelah jalur nafas sudah dinyatakan aman, upaya rumah sakit selanjutnya adalah mengganti cairan yang hilang. 

"Ketika api membakar wajah, kita langsung mengamankan jalur nafasnya karna bisa mencederai. Setelah jalur nafas sudah aman, baru kita lanjutkan ke penanganan lain," kata Pesta.

Hinga saat ini korban masih dipasang pipa pernafasan. Pesta mengungkapkan, dalam 1x24 jam akan evaluasi baik secara klinis, laboratorium, atau diagnosis melalui rontgen. 

"Dalam 1x24 jam ke depan, kita akan evaluasi baik secara klinis, laboratorium, atau diagnosis dari rontgen, untuk memastikan sudah aman atau belum alat napas dilepas," kata Pesta. 

Ia mengungkapkan, apabila pasien sudah lepas alat bantu napas, pasien akan pindahkan ke Burn Unit, ruangan khusus korban luka bakar.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.