Sukses

Tak Bawa Identitas Kependudukan di Surabaya, Warga Kena Denda Rp 500 Ribu

Pemkot Surabaya sudah punya aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) yang mendata penduduk nonpermanen di Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya bersama Satpol PP akan rutin memantau dan operasi di setiap wilayah di Surabaya untuk memastikan kelengkapan identitas warganya.

Selain itu, Dispendukcapil menyatakan warga nonpermanen yang ketahuan tidak membawa identitas kependudukan di wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur akan diberi sanksi berupa denda Rp 500 ribu.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, pihaknya bersama dengan Satpol PP akan gencar memantau dan operasi di setiap wilayah Surabaya.

"Ini untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan identitasnya," ujar dia dilansir Antara, Rabu (16/10/2019) di Surabaya.

Agus Imam Sonhaji menuturkan, di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disebutkan jika ada warga nonpermanen terbukti tidak membawa identitas diri, akan kena denda Rp 500 ribu, sedangkan warga permanen Rp 50 ribu.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Salah Satu Cara untuk Bawa Identitas

Menurut dia, ini menjadi salah satu cara agar masyarakat selalu membawa identitas dirinya di wilayah Surabaya. "Ini kami lakukan agar warga selalu membawa identitas diri. Nanti kami akan bicara dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi yustisi," ujar dia.

Agus mengatakan, saat ini pihaknya sudah punya aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) yang mendata penduduk nonpermanen di Surabaya.

Puntadewa dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen dan Perda 6/2019.

"Kami lakukan ini lebih pada menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi orang boleh tinggal dimana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM)," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.