Sukses

Ada Penonaktifan JKN-KIS, Pelayanan Kesehatan di Surabaya Tetap Jalan

Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Surabaya, Herman mengaku pihaknya telah menonaktifkan sebanyak 76 ribu jiwa peserta JKN-KIS peserta PBI.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febriana Rahmanita memastikan, pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas di Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak akan terganggu pascapenonaktifan puluhan ribu kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) penerima bantuan iuran (PBI) oleh pemerintah pusat.

"Pelayanan kesehatan bisa dilakukan dengan mengajukan kembali dan melampirkan surat keterangan tidak mampu atau SKTM. Tapi, kalau untuk yang mampu, silakan menggunakan BPJS Kesehatan secara mandiri," kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febriana Rachmanita saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin 7 Oktober 2019.

Selain itu, kata dia, Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan aplikasi khusus yang mendata masyarakat berpenghasilan rendah agar nantinya bisa dimasukkan menjadi peserta JKN-KIS PBI, dilansir dari Antara.

Sementara itu, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Surabaya, Herman mengaku pihaknya telah menonaktifkan sebanyak 76 ribu jiwa peserta JKN-KIS peserta PBI.

"Data itu diambil dari Dinsos dan juga Dinkes Surabaya," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Diimbau Cek Status PBI

Menurut dia, dari total jumlah yang ada, 53 ribu jiwa merupakan penerima bantuan pemerintah pusat, sedangkan 23 ribu sisanya menerima bantuan lewat APBD Kota Surabaya.

Meski begitu, ia mengatakan jika BPJS Kesehatan memang kurang melakukan sosialisasi atau pemberitahuan langsung pada masyarakat penerima PBI.

"Kami meminta masyarakat untuk bisa melakukan pengecekan secara fisik maupun daring," katanya.

Penonaktifan kartu JKN-KIS PBI itu dilakukan sejak Agustus 2019. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 8/HUK/2019 tentang Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2019.

Menurut data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikeluarkan Kementerian Sosial, masih banyak warga yang dianggap mampu, tetapi masuk kategori tidak mampu. Hal tersebut disebabkan bawaan di era Askes.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.