Sukses

Aksi Protes Warnai Rapat Paripurna DPRD Surabaya

Aksi protes itu mengenai anggota Fraksi PKB Mahfudz yang ditetapkan menjadi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya juga menjadi Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi protes ada rangkap jabatan dalam unsur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) mewarnai rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/10/2019).

"Saya berhak mengingatkan agar tidak salah. Ini kewajiban moral kami terhadap lembaga ini agar tidak ada proses yang salah," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Surabaya Herlina saat rapat paripurna berlangsung dilansir Antara.

Adapun yang dimaksud Herlina soal rangkap jabatan tersebut adalah anggota Fraksi PKB Mahfudz yang ditetapkan menjadi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya juga menjadi Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.

Akibat ada aksi protes dari Fraksi Demokrat-NasDem tersebut pimpinan rapat paripurna DPRD Surabaya memutuskan untuk menskors beberapa menit atau bertepatan pada saat waktu Salat Maghrib.

Herlina menuturkan, rangkap jabatan tersebut melanggar pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Tata Tertib DPRD Surabaya.

"Kami meminta dilakukan perbaikan," kata politikus Partai Demokrat ini.

Ia menyesalkan, ada rangkap jabatan pada unsur pimpinan AKD yang dinilai kurang teliti sehingga sampai digedok dalam rapat paripurna.

"Yang memalukan ya sampai digedok itu. Saya pikir penetapan pimpinan AKD sudah melalui proses yang cukup panjang, ada lobi-lobi dan koalisi. Fraksi kami mengikuti proses pemilihan ini dengan cara kooperatif, tidak ada gerakan yang mempersulit. Kalau ini menyalahi kami mengingatkan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Saat ditanya apakah dengan protes tersebut, ada peluang bagi Fraksi Demokrat-NasDem untuk masuk dalam unsur pimpinan AKD, Herlina dengan tegas mengatakan pihaknya tidak berkeinginan masuk koalisi.

"Sekali sikap sudah dicanangkan, maka kami pantang menarik kembali ucapan itu. Ini hanya bentuk konsistensi perhatian terhadap proses yang akan berlangsung di DPRD Surabaya," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya Mahfudz mengaku tidak tahu kalau rangkap jabatan itu melanggar PP 12/2018 dan Tatib DPRD Surabaya.

"Saya sendiri tidak tahu, saya hanya ditugasi partai untuk mengisi unsur pimpinan di BK. Saat itu tidak ada yang berani di BK mungkin terlalu terhormat," tutur dia.

Menurut dia, pihaknya telah menggelar rapat Fraksi PKB. Hanya saja karena Ketua Fraksi PKB Minun Latif tidak ada sehingga dirinya selaku Wakil Ketua Fraksi PKB memutuskan untuk roling jabatan.

"Kita roling, tetap seperti keputusan awal yakni anggota Fraksi PKB Badrud Tamam menempati unsur pimpinan di BK dan saya tetap di Komisi B," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.