Sukses

Lewat Aplikasi Ini, Warga Sidoarjo Lebih Mudah Urus Surat Kelahiran

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah meluncurkan program layanan kepengurusan online berbasis android dan website di tingkat kecamatan hingga desa, kelurahan lewat aplikasi bernama Sipraja

Liputan6.com, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah meluncurkan program layanan kepengurusan online berbasis android dan website di tingkat kecamatan hingga desa, kelurahan lewat aplikasi bernama Sipraja (Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo), Rabu, 25 September 2019.

Di hadapan kepala desa dan camat se Kabupaten Sidoarjo, Saiful Ilah mengatakan, komitmen Pemkab Sidoarjo adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Dimulai dari pelayanan perizinan online yang telah mendapat apresiasi dari KPK RI, dan sekarang pelayanan online sudah sampai tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

"Bahwa pelayanan pemerintah itu berbelit, lambat,mahal,tidak pasti dan melelahkan harus dikikis habis," ujar dia.

Layanan dengan menggunakan aplikasi Sipraja bisa menjawab kebutuhan mendasar masyarakat Sidoarjo. Hal ini lantaran dengan pelayanan Sipraja Pemkab Sidoarjo menjamin prosesnya lebih cepat, mudah, murah dan memuaskan warga.

"Inilah framework yang mendorong lahirnya aplikasi Sipraja yang berbasis android Playstore, di mana dalam sistem aplikasi ini telah mengakomodir segala perizinan dan kebutuhan administrasi sesuai dengan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat," kata Saiful Ilah.

Asisten I Tata Pemerintahan & Kesra Kabupaten Sidoarjo, Heri Susanto mengatakan, sebelum adanya layanan Sipraja, Pemkab Sidoarjo sudah menjalankan layanan online tingkat kecamatan. Seperti layanan BMW (Berkas Mlaku Dewe) di Kecamatan Sukodono. 

“Kemudian oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sidoarjo layanan online tingkat kecamatan tersebut di upgrade dan dikembangkan hingga sampai ke tingkat desa/kelurahan. Dan saat ini seluruh kecamatan dan desa/kelurahan sudah menerapkan layanan online Sipraja," kata Heri.

Aplikasi Sipraja bisa diunduh lewat playstore, ada 16 jenis layanan yang diurus lewat Sipraja. Kelebihan layanan Sipraja ini adalah masyarakat cukup mengurus lewat android dan prosesnya bisa dipantau secara realtime. 

Setelah mendapat persetujuan dari camat atau kades/lurah, selanjutnya surat yang diurus sudah bisa diambil di kantor kecamatan/desa/kelurahan.  "Jadi masyarakat cukup sekali datang ke kantor kecamatan/desa/kelurahan saat mengambil surat yang sudah selesai," ujar Heri. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Simposium

Usai peluncuran dilanjutkan dengan simposium penguatan kapasitas kecamatan dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gensley dengan materi Pemanfaatan Teknologi Pada Pelayanan Administrasi Terpadu. 

Sedangkan materi terkait pelayanan perizinan sebagai narasumbernya Ari Suryono Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pelayanan di kecamatan yang ada di kabupaten Sidoarjo yang berjumlah 18 kecamatan dan pelayanan seluruh kantor desa/kelurahan yang berjumlah 353 akan menggunakan aplikasi layanan Sipraja. 

Ada 16 jenis pelayanan yang sudah bisa diurus lewat aplikasi Sipraja. Dari 16 pelayanan tersebut termasuk sebagian kewenangan Bupati sudah dilimpahkan ke kecamatan.

Untuk pelayanan dan persetujuan tingkat desa/kelurahan masuk pada tipe a meliputi layanan mengurus surat kelahiran, surat kematian, sk tidak mampu, sk biodata penduduk, sk umum dan sk domisili usaha. 

Persetujuan dan pelayanan desa/kelurahan dan kecamatan masuk pada tipe b meliputi, layanan mengurus surat pengantar skck, surat pengantar ktp, surat pengantar kk, surat keterangan pindah, surat keterangan umum kecamatan, dan sktm kecamatan. 

Sedangkan jenis persetujuan dan pelayanan tingkat kecamatan masuk pada tipe c meliputi layanan mengurus IUMK (Izin Usaha Menengah Kecil), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kartu pencari kerja dan tanda daftar perusahaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.