Sukses

Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya Pilih Jalur PDIP untuk Daftar Cawali

Liputan6.com, Jakarta - Kader PSI Surabaya yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya angkat bicara soal pendaftaran dirinya sebagai bakal calon Wali Kota Surabaya 2020 di DPD PDI Jawa Timur.

"Saya ambil formulir PSI duluan baru setelah itu tahu kalau PDIP juga buka pendaftaran untuk umum. Saya ambil formulir di PDIP baru pada 10 September. Di PSI malah seminggu sebelumnya," kata Gunawan di Surabaya, Senin, 16 September 2019.

Dia menuturkan, pihaknya mendaftar terlebih dahulu di PDI Perjuangan karena penutupan pendaftaran cawali Surabaya waktunya mepet atau ditutup pada 14 September 2019, sedangkan waktu pendaftaran di PSI masih lama pada 20 Oktober 2019, dilansir dari Antara.

"Jadi masih ada waktu bagi saya untuk menyempurnakan program kerja. Kemarin karena di PDIP waktunya terlalu mepet, jadi saya cuma bisa buat 14 halaman untuk program kerja. Kalau di PSI harusnya bisa 20 halaman lebih," ujar mantan Caleg DPRD Jatim Dapil 1 Surabaya.

Untuk itu, Gunawan menegaskan, dirinya tidak menomorduakan PSI dengan daftar cawali di partai lain. Sekretaris DPD PSI Surabaya William Wirakusuma sebelumnya menganjurkan agar kader PSI mendaftar sebagai bakal calon wali kota maupun calon wakil wali kota Surabaya melalui partai sendiri yang sudah membuka pendaftaran konvensi pada 1 September hingga 20 Oktober 2019.

"Kami menganjurkan kader daftar lewat PSI. Tidak ada larangan asal tidak pindah partai dan tidak double KTA," kata dia.

Meski demikian, Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya ini menjelaskan pendaftaran konvensi bisa dilaksanakan secara daring dengan membuka laman resmi PSI, maupun secara langsung di Kantor DPW PSI Jawa Timur, Ketintang Selatan III Surabaya. "Ini baru tim pendaftaran dulu yang ada. Nanti setelah pendaftaran baru akan ada ketua panitia konvensinya," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Surabaya Harap Anggaran Pilkada 2020 Segera Cair

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menyatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2020 mulai September 2019. Bahkan tahapan penting dilakukan pada Desember 2019.

Oleh karena itu, KPU Kota Surabaya mengharapkan anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp 85,3 miliar bisa segera dicairkan oleh pemerintah kota setempat.

"Anggaran Pilkada Surabaya 2020 sampai sekarang belum selesai diverifikasi oleh Pemkot Surabaya," ujar Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dilansir Antara di Surabaya, Jumat (6/9/2019).

Dia menuturkan, tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020 dimulai Desember 2019, salah satunya penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan yang dilakukan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1912/PL.01-SD/06/KPU/IX/2019 Tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. "Terus tahapan yang di Desember, pembiayaan ikut siapa?," ujar dia.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid menuturkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan ke KPU Surabaya yakni menyerahkan 138.565 ribu fotokopi KTP elektronik atau 6,5 persen dari DPT pada pemilu terakhir.

"Kami berharap pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya seperti halnya surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan fotokopi KTP elektronik," ujar dia.

Tahapan Pilkada Surabaya 2020 terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hubah Daerah (NPHD), pengelolaan program dan anggaran, penyusunan Peratuan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS, pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan, pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Untuk tahapan penyelenggaraan meliputi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, sengketa TUN Pemilihan, masa kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, pemungutan dan penghitungan.

Selain itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sengketa pengesahaan hasil pemilihan (PHP), penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, dan evaluasi dan pelaporan tambahan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.