Sukses

Aksi Akademisi Unair Surabaya Tolak Pelemahan KPK

Akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya menolak revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan institusi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya menolak revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan institusi tersebut. Akademisi tersebut menggelar aksi “bendera hitam” (tanda tangan dan cap tangan) di kampus setempat.

Salah satu inisiator aksi, Dr Herlambang Wiratraman menuturkan, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari aksi solidaritas melalui jejaring sosial yang telah dilakukan beberapa hari lalu. Ini juga sebagai bentuk solidaritas dari banyak kampus di Indonesia.

"Akademisi Tolak Pelemahan KPK dengan bendera hitam ini merupakan solidaritas dari aksi di 32 kampus di Indonesia dengan lebih dari 1.700 akademisi se-Indonesia. Jadi melalui aksi ini Universitas Airlangga juga turut berpartisipasi," ujar Herlambang, dilansir Antara, Selasa (10/9/2019).

Herlambang menuturkan, revisi UU KPK merupakan salah satu upaya melemahkan kekuatan KPK dengan ada peraturan berlebihan terkait kewenangan penyadapan, penuntutan dan dewan pengawas serta beberapa hal lain.

"Penyadapan itu tidak perlu direvisi, standar penyadapan KPK itu tidak liar, juga melalui berbagai pengawasan dan evaluasi. Kalau penyadapan itu dibatasi, maka OTT akan sulit dilakukan," kata dia.

Selain itu, dewan pengawas, Herlambang menuturkan, hal itu tidak diperlukan untuk KPK karena secara konstituen atau ketatanegaraan KPK merupakan watchdog institution atau badan pengawas.

"Jadi, tidak masuk akal kalau KPK itu diberi badan pengawas. KPK itu watchdog. Masa pengawas diberi pengawas lagi, terlebih lagi pengawas KPK itu cukup DPR. Ini sudah terlihat jelas sebagai pelemah posisi KPK yang sudah punya kemandirian,” tutur dia.

Secara kelembagaan, menurut dia, KPK sudah menampilkan kinerja yang sesuai dengan hukum dan kerja progresif. Berbagai hal yang diajukan dalam revisi UU KPK dinilai tidak masuk akal.

"Kinerja KPK itu sudah optimal, memang ada beberapa kesalahan itu masih wajar, tetapi penguatan harus terus dilakukan. Aksi ini harus dilakukan agar tidak mencederai akal sehat publik,” tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Peserta

Sementara itu, salah seorang peserta aksi, Arima Paripurna menuturkan, aksi ini merupakan bentuk keluh kesah masyarakat yang merasa dilukai haknya.

Ia menuturkan, korupsi merupakan kejahatan publik yang korbannya massal atau masyarakat Indonesia dengan jenis kejahatan yang disebut political victimologi.

"Kita sudah menggantungkan kepada KPK untuk menghadapi pelaku korupsi, jika ada usaha melemah kewenangan KPK maka ini adalah bentuk keresahan, karena masyarakat Indonesia adalah korbannya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.