Sukses

Polisi Siap Terbitkan DPO Veronica Koman Pekan Depan

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah melayangkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman di dua alamat di Jakarta Barat dan Selatan.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah melayangkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman di dua alamat di Jakarta Barat dan Selatan. Namun, jika Veronica Koman tidak hadir, pekan depan akan diterbitkan selebaran daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk DPO minggu depan akan dilakukan karena saat ini masih menjalani tahapan- tahapan dalam berproses," tutur Luki saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Veronika Koman (VK), Sabtu (7/9/2019) di Mapolda Jatim.

Luki menegaskan, pihaknya saat ini masih berusaha melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena Veronica Koman adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Karena orang tua Veronica Koman masih berada di Indonesia, jadi kami berharap bahwa Veronika Koman akan datang ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Luki.

Kapolda menegaskan, hasil pengembangan dari penyidik, pihaknya berhasil melacak dua nomor rekening atasnama Veronika Koman di Indonesia dan di luar negeri.

"Kami sudah bekerjasama dengan kementerian luar negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut," tutur Luki.

Luki menuturkan, Veronika Koman mendapat beasiswa dari Indonesia dan mengambil S2 hukum. Dia mendapatkan beasiswa dari tahun 2017, dan  tidak pernah memperbaharui laporan.

"Sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapatkan bantuan beasiswa, seharusnya yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan laporannya," ujar Luki.

Kepolisian menetapkan Veronica Koman jadi tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya. Veronica diduga memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim: Veronica Koman Bersama Suami Tinggal di Luar Negeri

Sebelumnya, Kepala Kepolisian (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman memiliki suami berwarga negara asing yang juga penggiat LSM.

"Tersangka Veronica Koman (VK) mempunyai suami Warga Negara Asing (WNA) yang juga penggiat LSM yang sangat aktif. Mereka berdua saat ini tinggal di luar negeri," tutur Luki saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Veronica Koman, Sabtu (7/9/2019) di Mapolda Jatim.

Luki mengatakan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan kementerian luar negeri, dan akan melibatkan tim Cyber Mabes Polri  serta koordinasi dengan Badan Intelejen Negara.

"Tersangka Veronika Koman menjadi target utama, karena di Jawa Timur berhasil mengungkap terkait dengan kasus yang ada di wisma Kalasan Surabaya," ucap Luki.

"Dari situ kami mengangkat kasus tersebut dengan bukti - bukti yang cukup dan penyidik berani menetapkan Veronika Koman sebagai tersangka," ia menambahkan.

Ia mengatakan, pihaknya mengirimkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman usai hasil tim penyidik dalam beberapa hari ini dan pemeriksaan tiga dari sipil dan saksi ahli.

"Kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Dan tim kita juga sudah ada di sana," tutur Luki.

Luki juga menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Intel. "Kami melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," ujar Luki.

"Kami juga sudah membuat surat kepada Dirjen Imigrasi untuk bantuan penyekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronika Koman Liu," Luki menambahkan.

Kapolda menegaskan, hasil pengembangan dari penyidik, pihaknya berhasil melacak dua nomor rekening atasnama Veronika Koman di Indonesia dan di luar negeri.

"Kami sudah bekerjasama dengan kementerian luar negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut," tutur Luki.

Selain itu, Veronica Koman juga mendapatkan beasiswa ari Indonesia dan mengambil S2 Hukum.

Luki mengatakan, tersangka Veronica Koman selama mendapatkan beasiswa dari 2017,  tidak pernah memperbaharui laporan.

"Sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapatkan bantuan beasiswa, seharusnya yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan laporannya," ujar Luki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.