Sukses

Ini Veronica Koman, Tersangka Baru Kasus Papua

Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka terkait kasus provokasi dan hoaks dalam insiden warga Papua di Surabaya dan Jayapura.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan tersangka terkait kasus provokasi dan hoaks dalam insiden warga Papua di Surabaya, Jawa Timur dan Jayapura, Papua. Tersangka tersebut adalah Veronica Koman.

Veronica Koman, pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya itu dianggap melakukan provokasi di sosial medianya.  Ia adalah perempuan kelahiran Medan yang memiliki banyak keluarga berdomisili luar negeri.

"KTP VK ini WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman menempuh pendidikan di kampus swasta ternama di Jakarta dan meraih gelar sarjana hukum. Sosoknya memang aktif dalam dunia aktivis.

Ia menjadi pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu terkait Papua, pengungsi internasional dan pencari suaka. Tak jarang Veronica juga memberikan bantuan hukum pada kaum miskin yang buta hukum dengan cuma-cuma. Demikian melansir Merdeka.com, Rabu pekan ini.

Klien Veronica pun banyak berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia. Veronica membantu mereka agar mendapat status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (komisioner tinggi PBB untuk pengungsi).

Veronica Koman aktif di sosial media Twitter dengan nama akun @VeronicaKoman. Cuitan di akun inilah yang membuat Veronica ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus terkait Papua.

Sebelum insiden Papua, 2017 lalu Veronica Koman juga memprovokasi pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat demonstrasi atas pemidanaan Ahok terkait kasus penistaan agama. Dalam orasi tersebut, Veronica menyebut rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini membuat Veronica dilaporkan ke polisi.

(Kezia Priscilla, mahasiswi UMN)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Veronica Kaman Terkait Kasus Papua

Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Veronica Koman (VK), Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks mengenai insiden warga Papua di Surabaya dan Jayapura.

"KTP VK ini WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu, 4 September 2019.

Luki menuturkan, perkembangan dari penyidikan kasus Wisma Kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya dan bukti permulaan membuat VK yang tadinya saksi menjadi tersangka.

"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," ujar dia.

Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini ternyata orang yang sangat aktif sekali membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.

"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki.

VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.

"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ucap Luki.

Luki juga menyebutkan, ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat postingan menggunakan bahasa Inggris," ujar Luki.

Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, VK dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," ujar Luki.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.