VIDEO: Dua Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

VIDEO: Dua Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

Dua wanita kurir sabu asal China, didakwa hukuman mati. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Negeri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Selasa siang.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap petugas gabungan BNNP Jawa Timur dan BNNP Riau, pada 2 Mei 2019, karena kepemilikan sabu seberat 4 kilogram.

Sidang perdana kasus kepemilikan sabu dengan berat 4 kilogram lebih dengan dua terdakwa SA (38), dan NT (23) digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Sidang mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Tri Satrio Wahyu. Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati.

"Dua pasal yang diterapkan di sini 114 dan 112. Ancaman hukuman mati karena lebih dari lima gram," ujar Tri seperti dikutip dari program Fokus.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim meminta agenda sidang dipercepat. Apalagi terdakwa melalui pengacaranya, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Ini karena JPU belum bisa menghadirkan saksi, sidang ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap petugas gabungan BNNP Jawa Timur dan BNNP Riau, di Kabupaten Madiun pada 2 Mei 2019. Dalam penggerebekan, petugas menemukan satu peti kayu, berisi sabu seberat 4 kilogram lebih.

Ringkasan

Oleh Liputanenam pada 29 August 2019, 11:15 WIB

Video Terkait

Spotlights