Sukses

Terduga Kasus Insiden Asrama Mahasiswa Papua Belum Tahu Berstatus Tersangka

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid menuturkan, kalau dirinya dan kliennya belum dapatkan kabar dari penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Tri Susanti alias Susi, terduga pelaku ujaran rasis saat aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, mengaku belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Sahid, ia menyatakan, hingga kini tidak mengetahui soal penetapan status tersangka kliennya. Sebab, sejak diperiksa oleh Polda Jatim beberapa waktu lalu pihaknya tidak mendapat pemberitahuan dari polisi.

"Iya, saya juga tahunya dari wartawan. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari polisi," ujar dia, Rabu (28/8/2019).

Ia menambahkan, dalam penetapan status tersangka ini biasanya dirinya dikabari oleh penyidik. Namun, hingga kini baik dirinya maupun Susi belum mendapatkan kabar dari penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selain itu, dalam penetapan tersangka kliennya ini, ada perubahan pasal. Ia menuturkan, pada saat pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim, kliennya diperiksa dalam kaitannya pasal 45 jo 28 ayat 2 UU ITE.

Namun, dari penetapan tersangka ini, yang diketahuinya dari media, kliennya justru ditetapkan dengan pasal yang berbeda, yakni pasal 45A undang-undang yang sama.

"Ya ada perubahan pasal. Sebab, saat diperiksa di Polda, ia diperiksa dalam kaitannya dengan pasal 45 jo 28 ayat 2. Lah sekarang 45A. Kalau pasal 45 itu tentang perjudian. Tapi ini pasal 45A jo 28 ayat 2. Tapi untuk pastinya nanti kita cari tahu dulu ya. Karena biasanya kita diberitahu. Kali ini masih belum diberitahu," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Satu Tersangka

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu pekan ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.