Sukses

Polisi Tangkap Dua Pencuri Uang Rp 100 Juta di Sumenep

Polres Sumenep bekerjasama dengan Polres Sampang berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang senilai Rp 100 juta milik Syaifullah, warga Sumenep.

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Satreskrim Polres Sumenep bekerjasama dengan Polres Sampang berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang senilai Rp 100 juta milik Syaifullah warga Dusun Kayu Aru Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dua pelaku pencurian uang tersebut bernama Ali Idrus alias Sumbing bin Husein, warga jalan DI Panjaitan Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Kabupaten Palembang. Kemudian, Moh Sholeh bin Nasaruddin warga Dusun Raas Desa Kemuning Kecamatan Traga Kabupaten Bangkalan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menceritakan, kronologi kejadian tersebut pada Senin 26 Agustus, sekitar pukul 11.00 WIB, korban tiba di toko Mofit di Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Korban memarkir mobilnya di depan toko kemudian masuk ke toko untuk membayar bahan - bahan bangunan yang sudah di belinya," tutur Barung, Selasa (27/8/2019).

Selanjutnya kedua tersangka menggunakan sepeda motor berhenti di belakang mobil korban yang terparkir dipinggir jalan.

"Tersangka AL mendekat ke mobil korban sedangkan tersangka MS berjaga disekitar mobil dan memberitahu jika ada orang yang  memergoki aksi pencurian tersebut," kata Barung.

Kemudian tersangka Ali Idrus melempar sebutir benda warna hitam ke kaca samping kanan depan mobil yang mengakibatkan kaca tersebut pecah.

Selanjutnya tersangka Ali Idrus mendorong pecahan kaca tersebut ke dalam lalu mengambil plastik hitam yang berisi uang Rp 100 juta yang berada di kursi depan mobil,

"Setelah berhasil mengambil uang tersebut lalu tersangka AL dan MS melarikan diri atau kabur ke arah selatan," ucap Barung.

Anggota Resmob Polres Sumenep menghubungi anggota Polres Pamekasan, anggota Polres Sampang dan Polres Bangkalan mengenai kejadian tersebut tersangka melarikan diri ke arah selatan menuju Surabaya.

Serta memberitahukan ciri-ciri tersangka pencurian uang tersebut. Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, di depan minimarket Camplong, anggota Polres Sampang melihat ciri - ciri pelaku dan selanjutnya mengamankan pelaku.

"Hasil interogasi bahwasanya kedua pelaku selain melakukan pencurian di Sumenep, kedua pelaku pada 20 Agustus 2019, juga telah mencuri uang dengan modus yang sama di depan SMP Torjun Sampang, dengan kerugian Rp 52 juta," ujar Barung. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ngaku Butuh Biaya Anak, Pria Ini Bobol Jok Motor Curi Uang

Sebelumnya, Polisi menangkap MT (49), warga Jalan Kedondong Kidul Surabaya atas kasus pencurian. Pelaku yang bekerja sebagai tukang sampah ini nekat merusak jok motor yang terparkir di halaman toko di Jalan Kedungsari, Surabaya, Jawa Timur.

Kompol Rendy Surya, Kapolsek Tegalsari Surabaya menuturkan, korban memarkirkan kendaraannya. Tak jauh dari TKP, pelaku melihat korban sedang memasukkan sejumlah uang ke dalam jok motornya dan meninggalkan lokasi.

Pelaku memanfaatkan kelengahan petugas parkir yang saat itu sibuk membantu pengendara. Pelaku langsung mendekati motor kemudian memasukkan tangan ke jok motor korban dan mengambil uang senilai Rp 6,5 juta.

"Pengejaran terhadap pelaku tak berlangsung lama. Setelah mendapat laporan, kami tindak lanjuti dengan mengantongi CCTV yang merekam aksi pelaku. Ciri-ciri pelaku yang tak lain adalah tukang sampah yang biasa berada di TKP. Selang beberapa jam, pelaku kami amankan," ujar Rendy, seperti dilansir suarasurabaya.net, ditulis Jumat, 26 Juli 2019.

Rendy menuturkan, pencurian ini bukan kali pertama bagi pelaku. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di kawasan Sawahan dan di depan toko tempatnya biasa mencari sampah.

Pelaku pencurian di Surabaya ini mengaku nekat melakukan itu untuk membayar utang. Selain itu, dia juga sedang membutuhkan biaya untuk acara pernikahan anaknya yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Ini sudah ketiga kali (mencuri,red). Untuk membayar utang dan biaya nikah anak saya. Bulan Agustus ini acaranya. Selebihnya untuk makan dan beli minuman alkohol," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.