Sukses

Adi Sutarwijono Ditetapkan Jadi Ketua Sementara DPRD Surabaya

Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono meraih kursi terbanyak, yakni 15 kursi, dalam Pemilu 2019.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya, Adi Sutarwijono ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya. Penobatan tersebut bersamaan dengan pelantikan resmi 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 pada Sabtu (24/8/2019). 

Adi ditugaskan PDIP karena parpol berlambang banteng moncong putih ini meraih kursi terbanyak, yakni 15 kursi, dalam Pemilu 2019. Ia terpilih menjadi anggota DPRD dengan meraih 17.431 suara dari Daerah Pemilihan tiga Kota Surabaya.

"Hari ini dimulai tugas-tugas seluruh anggota DPRD hasil Pemilu 2019 untuk mewujudkan kerja-kerja kerakyatan dalam lima tahun ke depan,” ujar Adi seusai pelantikan. 

Acara pelantikan dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana dan jajaran Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya yang lain.

Adi mengatakan, penunjukan Pimpinan Sementara DPRD Kota Surabata dilakukan berdasar tata peraturan yang berlaku, karena belum ditetapkannya pimpinan definitif.

"Tugas Pimpinan Sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya," kata Adi.

Tugas pimpinan sementara ditetapkan empat hal, memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi perumusan rancangan Tata Tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.

"Dari PDI Perjuangan, kami masih menunggu rekomendasi DPP PDI Perjuangan siapa yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD. Setelah Pimpinan Definitif terbentuk dan disahkan, otomatis tugas Pimpinan Sementara berakhir," kata alumni Ilmu Politik Universitas Airlangga itu.

Dalam menjalankan Pimpinan Sementara DPRD, Adi didampingi Laila Mufidah dari PKB. "Mohon doa restu seluruh warga Surabaya, agar kami diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Surabaya," kata Adi, politisi yang mantan wartawan itu.

Ia mengatakan, tugas DPRD adalah menjalankan tiga fungsi, yakni fungsi legislasi atau menyusun peraturan, fungsi anggaran atau membahas dan mensahkan APBD Kota Surabaya serta fungsi pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kinerja Pemkot Surabaya.

"Banyak anggota dewan lama, juga banyak wajah-wajah baru. Ada juga parpol baru yang berhasil merebut kursi di DPRD Surabaya. Saya yakin, semua bisa bersinergi dengan baik," kata Adi, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelantikan Anggota DPRD Surabaya Periode 2019-2024 Digelar Hari Ini

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 dilantik dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya pada Sabtu pagi, 24 Agustus 2019.

Pelantikan ini dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, Ketua DPRD Surabaya periode sebelumnya Armuji.

Pantauan suarasurabaya.net, di luar gedung DPRD Surabaya, puluhan pendukung dari partai politik berkumpul dan mendampingi para anggota DPRD 2019-2024 memasuki gedung dewan. Beberapa penampilan dari pendukung sempat mewarnai pelantikan ini, seperti anggota DPRD Surabaya  yang diantar becak, pendukung yang memakai kostum punakawan, dan sebagainya.

Dalam pelantikan, Ratih Retnowati, anggota DPRD Surabaya dari Partai Demokrat tetap mengikuti prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 di Gedung DPRD Surabaya.

Ratih saat ini menyandang status tersangka dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait korupsi dana hibah Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Hadi Siswanto sebelumnya menuturkan, Ratih tetap dilantik sesuai surat keputusan Gubernur Jatim tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Surabaya. Dalam surat itu, nama Ratih tercantum dan total anggota yang dilantik tetap 50 orang.

Usai mengucapkan sumpah janji, Ratih langsung meninggalkan ruangan sidang paripurna melalui pintu samping.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengusulkan penundaan pelantikan terhadap anggota DPRD Surabaya berstatus tersangka ke Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Surabaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.