Sukses

Jebakan Tikus Tewaskan Petani di Ngawi

Sepanjang 2018 ada tujuh petani tewas karena jebakan tikus.

Liputan6.com, Ngawi - Ibarat pepatah senjata makan tuan. Hal itu dialami oleh Mulyono (37). Petani asal Desa Ngompor, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu tewas setelah tersengat arus listrik dari jebakan tikus yang dibuatnya, Sabtu dini hari, 10 Agustus 2019.

Kapolsek Padas, AKP Pudjianto, menceritakan, nasib tragis itu berawal dari korban pergi ke sawah pada malam hari. Menurut keluarga, pamitnya ingin mematikan mesin genset yang untuk mengaktifkan jebakan tikus di sawah miliknya di desa setempat.

Namun, diduga saat ingin mematikan genset, karena kondisi sawah gelap, korban malah terjerat kabel jebakan tikus miliknya sendiri. Sontak korban yang terjerat itu langsung lemas dan terjatuh dengan posisi tengkurap.

Korban ditemukan oleh temannya yang mau balik dari sawah, Kasmin. Saat itu saksi, melihat ada senter yang menyala di dekat korban.

"Didekati rupanya korban. Kondisinya memang sudah tewas dan tengkurap. Lutut korban juga terdapat kawat penjerat tikus. Saksi teriak meminta tolong," kata kapolsek.

Beberapa warga berdatangan untuk melihat dan memberikan pertolongan. Beberapa orang berinisiatif mematikan genset jebakan tikus yang masih menyala.

"Korban dibawa oleh warga yang kebetulan berdatangan ke rumah duka. Dan baru dilaporkan ke Mapolsek Padas," tambahnya.

Pudjianto mengatakan jika anggota Polsek Padas bersama petugas dari Puskesmas Padas menuju rumah duka. Dari hasil identifikasi memang benar korban meninggal karena tersengat arus listrik jebakan tikus buatannya sendiir di sawahnya.

Dia menuturkan, di tubuh korban bagian kaki, ada luka bakar menggaris, Panjangnya 25 centmeter dan lebar sekitar 3 centimeter. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan.

“Hasil olah TKP-nya juga demikian. Karena ada kabel listrik penjerat tikus,. Kami amankan genset dan seutas kawat yang diduga menjadi penyebab tewasnya korban,” bebernya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara, kejadian meninggal dunia karena memasang jebakan tikus ini mencuat kembali. Sebelumnya pada 2018 tewasnya petani karena jebakan tikus ada tujuh orang.

"Ini kembali lagi ada yang meninggal dunia. Padahal selama tujuh bulan tidak ada. Untuk tahun 2018 lalu memang ada tujuh orang yang meninggal karena jebakan tikus," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu.

Dia mengingatkan kembali, jika petani masih saja memasang jebakan tikus dengan aliran listik ada undang-undnag yang dapat menjeratnya. Jika terbukti pemasangan jebakan tikus beraliran listrik menimbulkan korban akan dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Itu jika terbukti bersalah," terangnya.

Akan tetapi, untuk mengurangi adanya korban kembali, AKBP Pranatal mengaku melakukan beberapa langkah. Ia menjelaskan, akan melakukan koordinasi dengan kepala dinas pertanian untuk melaksanakan sosialisasi melalui penyuluh pertanian dan bhabinkamtibmas kepada petani akan bahaya penggunaan alat listrik utk jebakan tikus.

"Sosialisasi berupa penyuluhan kepada petani, pemasangan banner, spanduk dan pamflet," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.