Sukses

KPU RI Bakal Pantau Langsung PSSU di 3 TPS Surabaya

KPU RI akan memantau langsung pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya pada Senin, 12 Agustus 2019.

Liputan6.com, Jakarta - KPU RI akan memantau langsung pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya pada Senin, 12 Agustus 2019. Demikian juga Bawaslu Surabaya turut mengawasi PSSU. Sedangkan, pihak kepolisian akan mengawal pengamanan.

Adapun pelaksanaan PSSU dilakukan untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan sejumlah persiapan terkait PSSU yang akan digelar pada Senin, 12 Agustus 2019. "Besok PSSU digelar pukul 09.00 WIB," ujar dia seperti dilansir Antara, Minggu (11/8/2019).

Dia menuturkan, pelaksanaan PSSU akan dipantau langsung oleh KPU RI. Sedangkan pengamanan akan dikawal pihak kepolisian. "PSSU juga diawasi oleh Bawaslu Surabaya," tutur dia.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno menuturkan, KPU RI bersama advokat KPU RI dijadwalkan akan pantau PSSU pada Senin 12 Agustus 2019.

Dia menuturkan, mulai pukul 07.00 WIB, tiga kotak TPS yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihitung ulang tersebut mulai ditarik dari gudang di kawasan Kenjeran Surabaya menuju kantor KPU Surabaya tepatnya lantai 3 Graha Swara yang difungsikan sebagai TPS.

Proses perpindahan kotak TPS tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara oleh komisioner KPU Surabaya, Bawaslu Surabaya, pihak kepolisian, saksi partai dan stakeholder lainnya.

"Gudang selama ini dijaga personil Polres KPPP secara ketat dan didukung CCTV," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Dua hari sebelum PSSU, lanjut dia, KPU Surabaya juga telah mengundang semua stakeholder dalam rapat mengenai persiapan PSSU. PSSU kali ini, menurut Soeprayitno, hanya fokus atau dilokalisir pada perolehan suara partai Golkar Surabaya di daerah pemilihan (dapil) 4 DPRD Surabaya sebagaimana amar putusan MK. Meski demikian, saksi partai lain juga datang dengan membawa surat mandat.

"Selama PSSU berlangsung, pengamanan seperti biasa," kata dia.

Berdasarkan kesepakatan bersama partai politik dan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait tersebut, penghitungan dilakukan secara berurutan mulai dari TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal. Sebagaimana Putusan MK, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sampai dengan rekapitulasi tingkat kota.

Nur Syamsi menambahkan, untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilaksanakan pengangkatan kembali oleh KPU Surabaya.

"Pelantikan KPPS dan PPK sudah dilakukan oleh KPU Surabaya, dan dengan rakor ini semoga pelaksanaan PSSU nanti berjalan dengan lancar sampai dengan rekapitulasi hasil PSSU tingkat kota," katanya.

Diketahui ada PSSU tersebut karena ada perkara berupa sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg No. 1 yang telah diputus Mahkamah Agung (MK) pada Rabu, 7 Agustus 2019.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada keterangan Badan Pengasas Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan adanya putusan Bawaslu Surabaya Nomor 53 pada 22 Mei 2019. MK merujuk kepada keterangan termohon yang mengakui adanya kesalahan pencatatan DAA1 serta keterangan dari saksi pemohon serta bukti-bukti surat.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.