Sukses

KPU Surabaya Siap Jalankan Permintaan MK soal Penghitungan Ulang Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum  (KPU)  Kota Surabaya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

"Pada dasarnya KPU Surabaya siap menjalankan putusan MK. Namun karena kotak tiga TPS yang dimaksud ada di gudang, maka untuk waktu pelaksanaan, kita menunggu instruksi KPU RI lewat KPU Jatim," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno kepada Antara di Surabaya, Kamis.

Dia menuturkan, pihaknya sudah mendapat arahan dari Komisioner Divisi Hukum KPU Jatim M. Arbayanto pada saat pembacaan putusan sengketa Pemilu 2019 di MK, Rabu, 7 Agustus 2019 agar KPU Surabaya mempersiapkan PSSU.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyiapkan form untuk PSSU. Mengenai jenis formnya, lanjut dia, pihaknya juga menunggu instruksi dari KPU Jatim.

Ia menuturkan, perkara ini merupakan sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg No. 1. Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada keterangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan adanya putusan Bawaslu Surabaya Nomor 53 pada 22 Mei 2019.

Terkait dengan putusan Bawaslu Surabaya, lanjut dia, MK menyatakan terhadap putusan Bawaslu yang berimplikasi terhadap perubahan perolehan suara pascapenetapan perolehan suara secara nasional, haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan secara nasional menjadi kewenangan MK.

Artinya, kata dia, setelah KPU menetapkan perolehan suara nasional tidak dimungkinkan lagi ada putusan atau rekomendasi lembaga lain yang dapat berimplikasi kepada perolehan suara, kecuali putusan MK.

Selain ada putusan Bawaslu, MK merujuk kepada keterangan termohon yang mengakui adanya kesalahan pencatatan DAA1 serta keterangan dari saksi pemohon serta bukti-bukti surat.

MK menyatakan mengesampingkan putusan Bawaslu, sehingga untuk menghindari keragu-raguan dan supaya terdapat kepastian hukum, MK memerintahkan PSSU. Dalam persidangan, saksi termohon dari KPU Surabaya menyampaikan hasil pembukaan kotak suara dalam rangka menyiapkan bukti ke MK yang disaksikan Bawaslu.

Hasilnya sama dengan permohonan pemohon yaitu terdapat kesalahan pencatatan perolehan suara berupa pergeseran suara dari caleg nomor urut 2 ke nomor urut 1 di TPS 30 dan 31. Di TPS 50 terdapat pergeseran suara pemohon (caleg nomor urut 4, Agung Prasodjo), semula 22 bergeser ke caleg nomor 4, Purwati Renani. Sedangkan pemohon mendapat 1 suara yang merupakan suara caleg nomor 5.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Minta Penghitungan Surat Suara Ulang di Tiga TPS Kota Surabaya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (dapil) Surabaya 4.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengatakan dalam persidangan terungkap fakta adanya putusan Bawaslu Surabaya yang memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dengan alasan terdapat ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD kota dengan salinan model DA1 DPRD kota.

Ketidaksesuaian itu di antaranya dalam kolom TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur.

"Bahwa terhadap putusan Bawaslu, termohon tidak melaksanakannya karena alasan putusan Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk dan/atau wujud perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur mekanisme," kata Enny Nurbaningsih, seperti dilansir Antara, ditulis Kamis, 8 Agustus 2019.

Selain itu, alasan KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu adalah tidak adanya landasan hukum untuk melakukan perbaikan setelah tanggal penetapan pemilu secara nasional. Selain TPS 30 dan 31 Putat Jaya, penghitungan suara ulang juga diperintahkan untuk dilakukan di TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

"Memerintahkan pada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana di atas tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Mahkamah pun merintahkan Bawaslu mengawasi dalam pelaksanan penghitungan surat suara ulang serta Polri melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.