Sukses

Ini Besaran Tarif Diskon yang Disediakan Stasiun-Stasiun Kereta Surabaya

PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Jawa Timur, akan memberlakukan tarif reduksi (diskon) bagi yang memiliki status dan profesi ini.

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Jawa Timur, akan memberlakukan tarif reduksi (diskon) bagi calon penumpang lansia, TNI, Polri, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan wartawan.

Sementara rincian tarif reduksi untuk masing-masing penumpang berbeda. Hal itu antara lain penumpang lanjut usia besaran reduksi 20 persen untuk semua kelas setiap hari, anggota LVRI besaran reduksi Jumat-Senin 30 persen dan Selasa-Kamis 50 persen.

Selanjutnya anggota TNI aktif/siswa pendidikan TNI besaran reduksi setiap hari eksekutif 25 persen, kelas bisnis dan ekonomi 50 persen, anggota Polri aktif/siswa pendidikan Polri besaran reduksi kelas eksekutif 25 persen, bisnis dan ekonomi 50 persen, wartawan kelas bisnis dan ekonomi 20 persen berlaku setiap hari.

Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Suprapto menuturkan, tarif diskon bisa diperoleh melalui pendaftaran mulai 1 Agustus 2019 di pelayanan pelanggan stasiun yang melayani perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.

"Ini merupakan kebijakan baru. Bagi calon penumpang yang ingin mendapatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan berlaku mulai keberangkatan KA tanggal 1 September 2019," ujar dia.

Pada wilayah Daop 8 Surabaya, menurut dia, stasiun-stasiun yang terdapat fasilitas customer service adalah Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil dan Stasiun Bojonegoro.

Syarat calon penumpang yang ingin mendapatkan tarif reduksi adalah membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan dan dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Suprapto menuturkan, registrasi itu cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.

"Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang," ujar dia.

Suprapto berharap, dengan ada kebijakan ini masyarakat yang mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

 

(Tito Gildas, Mahasiswa Universitas Indonesia)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ini Stasiun-Stasiun Kereta di Surabaya yang Sediakan Tarif Khusus

Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan ada sejumlah stasiun-stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya yang bisa mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi di fasilitas customer service.

Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (lansia, TNI, Polri, LVRI, dan wartawan) kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan itu berlaku untuk keberangkatan kereta api (KA) mulai 1 September 2019.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menuturkan, registrasi mulai bisa dilakukan pada 1 Agustus 2019 di customer service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.

"Untuk wilayah Daop 8 Surabaya, stasiun-stasiun yang terdapat fasilitas customer service adalah Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil dan Stasiun Bojonegoro," ujar dia seperti dikutip dari suarasurabaya.net, Selasa, 30 Juli 2019.

Syarat registrasi untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi adalah calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi itu cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan ingin hak reduksi kembali, wajib dilakukan registasi ulang.

Misalnya, perjanjian kerja sama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

Sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi loket. Kini bagi mereka yang sudah melaksanakan proses registrasi cukup menyebutkan nama/nomor hp/nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.

Suprapto mengharapkan dengan ada kebijakan ini,  masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api di Daop 8 Surabaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.