Sukses

Langgar Ketertiban Umum di Surabaya Bakal Kena Sanksi Pidana Ringan

Panitia khusus Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) DPRD Surabaya mengusulkan sanksi berupa tindak pidana ringan terhadap para pelanggar ketertiban umum di wilayah itu.

Liputan6.com, Surabaya - Panitia khusus Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) DPRD Surabaya mengusulkan sanksi berupa tindak pidana ringan terhadap para pelanggar ketertiban umum di wilayah itu.

"Pansus memberikan penegasan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) pada pasal 31 Perda 2/2014 yang selama ini dinilai kurang tegas," kata Ketua Pansus Raperda KKU DPRD Surabaya Riswanto di Surabaya, Jumat, seperti dilansir Antara.

Dia menuturkan,  pasal 31 Perda 2/2014 berbunyi setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik bozem, taman dan jalur hijau, terkecuali bagi pendirian bangunan guna kepentingan umum.

Selain itu, setiap orang atau badan wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah, dan bangunan di lokasi yang menjadi miliknya. Selama ini, lanjut dia, tidak ada perda yang mengatur lahan kosong dibiarkan begitu saja sehingga ditumbuhi semak belukar sampai menyerupai hutan. Selain itu, lanjut dia, bangunan kosong dibiarkan kotor dan berantakan sehingga merusak estetika kota.

"Ini untuk merapikan lahan dan bangunan kotor dan kumuh agar pemilik lahan ikut berpartisipasi," ujar anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya ini.

Sebetulnya, kata dia, pada pasal 31 Perda 2/2014 sudah ada penjelasan memelihara dan menjaga bangunan yang dimilikinya. "Namun tidak tegas, memelihara itu seperti apa, menjaga itu seperti apa," kata dia.

Oleh karena itu, menurut politikus PDI Perjuangan ini, dimasukkannya pasal tipiring tersebut agar warga maupun badan bisa memperhatikan dan menjaga lingkungan setempat. Selain itu juga agar mereka berperan serta membersihkan lahan miliknya yang tidak ditempati lagi.

"Semangatnya supaya kita warga Surabaya turut menjaga estetika dan keindahan kota yang bersih, nyaman dan tertib," ujarnya.

Adapun sanksi tipiring bagi warga yang tidak atau mengindahkan perda berupa tiga bulan penjara dan dendanya maksimal Rp 50 juta. Ia berharap, raperda tersebut dapat selesai dibahas tepat waktu sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Surabaya periode 2014–2019 pada 24 Agustus 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tempat Pemungutan Suara Pilkada Surabaya 2020 Tembus 4.237

Sebelumnya, KPU Surabaya memperkirakan jumlah tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mencapai sekitar 4.237 yang tersebar di 31 kecamatan di Surabaya.

"Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) itu masih proyeksi, mungkin bisa berubah," kata anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muhammad Khalid, di Surabaya, Kamis, seperti dilansir Antara.

Dia menuturkan, jumlah TPS Pilkada Surabaya 2020 menurun jika dibandingkan dengan TPS pada Pemilu 2019, yang mencapai 8.146 TPS.Hal itu, kata dia, karena jumlah TPS karena pada saat Pemilu 2019 satu TPS dibuat untuk 300 pemilih, sedangkan pada Pilkada Surabaya 2020 dibuat 500 pemilih.

Sedangkan untuk DPT Pilkada Surabaya 2020, lanjut dia, diproyeksikan naik 1,5 persen dari DPT yang ada saat ini berjumlah 2.131.756 pemilih.

Adapun tahapan Pilkada Surabaya terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan, meliputi:

1.Perencanaan program dan anggaran dijadwalkan 30 September 2019

2. Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hubah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019

3. Pengelolaan program dan anggaran

4. Penyusunan Peratuan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan 31 Agustus 2019

5. Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi. KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS pada 1 November 2019

6. Pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS pada 31 Januari 2020

7. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan 31 Januari 2020

8. Pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada 20 Februari 2020

9. Pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 27 Maret 2020.

 

3 dari 3 halaman

Penyelenggaraan Pilkada

Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 meliputi:

1.Syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 1 Agustus 2019

2. Pendaftaran pasangan calon pada 28 April 2020

3. Sengketa TUN Pemilihan pada 13 Juni 2020

4. Masa Kampanye pada 16 Juni 2020

5. Laporan dan Audit Dana Kampanye pada 15 Juni 2020

6. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara pada 12 Juni 2020

7. Pemungutan dan penghitungan pada 14 September 2020

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 23 September 2020

9. Penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

10. Sengketa pengesahaan hasil pemilih (PHP)

11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi

12. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih

13. evaluasi dan pelaporan tambahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.