Sukses

Memburu Nelayan yang Pakai Setrum di Pantai Timur Surabaya

Sepanjang Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang terdiri dari sembilan kecamatan, yakni mulai dari Kecamatan Rungkut, Gunung Anyar, Mulyorejo, Sukolilo, Bulak, Krembangan, Asem Rowo dan terakhir Benowo.

Liputan6.com, Surabaya - Jakarta Pemerintah Kota Surabaya dan Polisi Air dan Udara (Polairud) mengoptimalkan pengawasan reklamasi dan pemantauan para nelayan yang melanggar aturan penangkapan ikan di kawasan Pantai Timur Surabaya.

"Jadi pengawasan kawasan pesisir ini terdiri dua seksi, yaitu seksi perikanan tangkap dan pengawasan perikanan, dan kawasan pesisir. Kami patroli untuk mencari nelayan yang menggunakan alat yang dilarang seperti trawl dan setrum," kata Kepala Seksi Perikanan Tangkap Bidang Perikanan dan Kelautan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Maria Agustin di Surabaya, Selasa 16 Juli 2019, dilansir Antara.

Menurut dia, kegiatan ini menjadi agenda rutin setiap satu bulan sekali, sebagai bentuk pengawasan reklamasi dan pemantauan nelayan yang melakukan pelanggaran seperti menggunakan alat-alat yang tidak ramah lingkungan dalam penangkapan ikan.

Maria menjelaskan, kegiatan rutin ini dilakukan tiap satu bulan sekali dan berlangsung selama empat hari. Rute patroli tersebut sepanjang Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang terdiri dari sembilan kecamatan, yakni mulai dari Kecamatan Rungkut, Gunung Anyar, Mulyorejo, Sukolilo, Bulak, Krembangan, Asem Rowo dan terakhir Benowo.

Ia memastikan, DKPP bersama Satpol PP bersinergi dengan Polairud akan terus memantau di wilayah Pamurbaya. Tujuannya untuk saling menjaga biota-biota yang ada di laut.

"Kalau sampai ada yang melanggar kita langsung berikan ke Polairud untuk ditindaklanjuti," ujar Maria.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek Kelengkapan Identitas

Selain itu, ia menyebutkan, kegiatan patroli ini juga untuk mengecek kelengkapan identitas yang harus dibawa para nelayan saat menjaring ikan di laut, seperti foto copy KTP dan Kartu Asuransi Nelayan.

"Kita anjurkan para nelayan untuk membawa agar jika terjadi sesuatu kami dapat mengetahui identitasnya," katanya.

Maria mengatakan, pihaknya sempat menemukan satu kasus nelayan yang menggunakan alat strum untuk mendapatkan ikan. Alat tersebut sudah jelas dilarang Pemkot Surabaya karena membahayakan ekosistem laut, sehingga nelayan tersebut langsung diserahkan di Polairud.

"Mereka ditahan selama 2x24 jam dan kemudian alat-alatnya disita," lanjutnya.

Oleh karena itu, Maria berharap, dengan adanya patroli rutin tersebut, nelayan yang sering melanggar akan segera ditindaklanjuti agar tidak merusak ekosistem laut. Namun, bagi nelayan yang belum pernah melakukan pelanggaran, akan diberi sosialisasi terlebih dahulu.

"Sementara itu, untuk nelayan yang kerap melanggar aturan maka langsung akan diserahkan untuk ditindaklanjuti," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.