Sukses

Polisi Tembak Pelaku Pencurian Toko Swalayan di Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menindak tegas dengan memberikan tembakan terukur kepada pelaku pencurian dengan kekerasan di sejumlah toko swalayan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menindak tegas dengan memberikan tembakan terukur kepada pelaku pencurian dengan kekerasan di sejumlah toko swalayan yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini karena cukup meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan oleh dua  orang pelaku yakni AH dan TS.

"Pada saat akan ditangkap, AH terpaksa ditindak dengan tembakan terukur karena berusaha menyerang petugas. Setelah itu, ketika dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong oleh petugas kesehatan, pelaku dinyatakan meninggal dunia," kata dia, di Mapolresta Sidoarjo, seperti dikutip dari laman Antara, Senin (15/7/2019).

Ia menuturkan, untuk satu tersangka lainnya, TS ditangkap petugas dengan sejumlah barang bukti aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah tokoh swalayan.

“Dari tangah tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 20 juta, senjata tajam jenis clurit dan pisau, helm dan kendaraan roda dua yag digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya,” kata dia.

Ia menuturkan, tidak hanya di Sidoarjo saja, dua pelaku yang berhasil ditangkap itu biasa melakukan aksinya di Pasuruan, karena dari informasi yang dilakukan, setelah melakukan aksinya di Tanggulangin Sidoarjo, pelaku juga melakukan aksinya di Beji, Pasuruan, Jawa Timur.

"Kami juga telah mengumpulkan sejumlah manajer toko swalayan yang ada di Sidoarjo untuk berkoordinasi terkait dengan permasalahan pencurian dengan kekerasan yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat. Apalagi, para pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai korbannya saat beraksi," kata dia.

Terhadap tersangka itu, ia menuturkan telah diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1-e, 2-e KHUP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk senantias melaporkan kepada petugas jika melihat ada tindakan-tindakan yang mencurigakan, termasuk menggunakan aplikasi Delta Siap yang di dalamnya terdapat tombol panic yang bisa digunakan oleh masyarakat," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Tembak 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Surabaya

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya kembali menindak pelaku kejahatan jalanan yang sering meresahkan masyarakat. Polisi menembag tiga pelaku curanmor asal Jember karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Ketiga pelaku itu berinisial IE, SR dan SE. Pelaku ditangkap petugas di kawasan Dharmahusada, Surabaya. Akan tetapi, ketika ditangkap, mereka justru menyerang petugas dengan senjata tajam.

"Sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dengan menyarangkan timah panas di tubuh mereka," ujar Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net, Minggu (14/7/2019).

Ia menuturkan, ketiga pelaku ini menggunakan sarana mobil dengan menyasar tempat kos-kosan. Komplotan ini sering mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman. Bahkan dari catatan kepolisian, komplotan ini sudah 10 kali melakukan aksinya.

"Dalam sekali aksi di tempat kos, mereka langsung mengambil tiga hingga empat motor," tutur dia.

Kepolisian akan menggelar konferensi pers mengenai kasus tersebut pada Minggu 14 Juli 2019 di Mapolrestabes Surabaya.

 

3 dari 3 halaman

Polisi Tembak Begal di Surabaya

Sebelumnya, Unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya menembak mati seorang begal di Lakarsantri, Surabaya pada Rabu siang,10 Juli 2019.

Pelaku ini dikenal sadis, dan bernama Zianul Fanani (32). Ia ditembak mati setelah melawan ketika akan ditangkap polisi.

Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi, Sandi Nugroho menuturkan, Fanani adalah pelaku spesialis jambret yang telah beberapa kali menjambret di Surabaya.

"Pelaku punya kelompok. Mereka hunting di jalan. Tidak melihat apakah itu perempuan, tua atau muda, pokoknya langsung ditarik tasnya. Yang jelas kalau korbannya melawan dia tidak segan melukai dengan senjata tajam. Sekalipun korban yang ditarik itu terbentur aspal, dia tidak peduli," tutur Kombes Pol Sandi, seperti dikutip dari SuaraSurabaya.net.

Saat mengungkap kasus itu, polisi menemukan puluhan kartu ATM, tas, buku tabungan dan jam tangan hasil dari kehajatan pelaku selama ini.

Sebelumnya, polisi sempat melontarkan tembakan ke udara sebanyak dua kali. Akan tetapi, pelaku malah menyabetkan senjata tajam pada petugas.

"Sangat disayangkan, ketika ingin ditangkap, melawan petugas sehingga kami tindak tegas sebagai bukti, apa yang sudah disampaikan di awal, pelaku kejahatan di Surabaya untuk tidak melakukan kejahatan di kota Surabaya," ujar dia.

Kombes Pol Sandi menuturkan akan terus menindak tegas bagi para pelaku kejahatan yang beroperasi di Surabaya. Ia tak segan untuk menembak jika pelaku melawan saat ditangkap oleh petugas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.